28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mantan Ketua KPU Sukamara Divonis 18 Bulan Penjara Plus Denda Rp100 Juta

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode 2003-2013, Baslinda Dasanita, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Alfon memutuskan terdakwa Baslinda Dasalita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.

Sedangkan dakwaan primair, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baslinda Dasalita , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon membacakan putusan, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Sukamara tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Baslinda Dasalita menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikiran tim JPU dari Kabupaten Sukamara juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dalam dakwaan subsidiair, perbuatan Terdakwa selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008 yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Akibat perbuatan terdakwa , negara mengalami  kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari





Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara periode 2003-2013, Baslinda Dasanita, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Alfon memutuskan terdakwa Baslinda Dasalita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidiair.

Sedangkan dakwaan primair, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baslinda Dasalita , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”ucap Ketua Majelis Hakim, Alfon membacakan putusan, Kamis (3/2).

Baca Juga :  Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Sukamara tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Baslinda Dasalita menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikiran tim JPU dari Kabupaten Sukamara juga menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dalam dakwaan subsidiair, perbuatan Terdakwa selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008 yang tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Akibat perbuatan terdakwa , negara mengalami  kerugian keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  2 Tersangka Kasus Korupsi BRI di Palangka Raya Resmi Ditahan Kejari





Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru