25.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimatan Tengah (Kalteng) melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) menetapkan satu tersangka tindak pidana mafia tanah berinisial MG (69) di Palangka Raya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang  Avianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro  mengatakan, kasus mafia tanah telah berlangsung selama bertahun-tahun di Palangka Raya.

“Dasar dari pada pengungkapan kasus ini, adalah laporan polisi tanggal 12 Agustus tahun 2022, perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat.  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana atau pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana,”ujarnya kepada media saat jumpa pers, Kamis (2/2/2023).

Dia mengungkapkan, pelapor yakni Damber Liwan mempunyai legalitas sertifikat hak milik (SHM). Sementara korban, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektar itu, diklaim tersangka.

“Mudah mudahan ini membuka permainan busuk mafia tanah yang selama ini terjadi di Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu menyebutkan klaim yang dilakukan tersangka, ada sebanyak 230 hektar tanah dari 810 hektar di Jalan Hiu Putih.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Mura Diharapkan Lancar

“Pemilik tanah dengan legalitas SHM, di mana mereka memiliki haknya, tetapi tidak bisa secara utuh memiliki. Memasuki tanah yang dimiliki saja tidak bisa,”tambahnya.

Dari 230 hektar, sambung Faisal, terdapat 1544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, dan 35 peta bidang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, khususnya saksi korban, kita mengecek legalitas asal mula risalah tanah yang mereka miliki. Jadi kami bukan hanya langsung percaya 100 persen pihak pelapor. Kami melakukan penyelidikan juga apakah legal standing mereka sebagai pelapor adalah sah.  Kita mengecek ke BPN, kita cek ke lapangan, kita cek para saksi saksi yang masih hidup. Ternyata sejarah terungkap,” bebernya.

Dia menjelaskan mayoritas pemilik sertifikat  dari korban adalah pensiunan PNS yang membeli melalui koperasi. Proses penyidikannya pun sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti, termasuk dua ahli yakni dari ahli bahasa dan ahli tanah dari BPN.

“Saat ini untuk proses penyidikannya masih berjalan dan berkoordinasi dengan pihak kajati di dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” tambahnya.

Baca Juga :  SIMAK! Begini Kronologi Warga Katingan yang Tewas Terpanggang di THM Papua

Selanjutnya Faisal menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan verklaring yang tidak didaftarkan.

“Setelah UU Pokok Agraria Tahun 1960 dibentuk, seharusnya verklaring didaftarkan dan diberikan waktu selama 20 tahun. Tetapi ini tidak daftarkan. Kedua veklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” imbuhnya.

Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, tak hanya berdampak pada korban. Namun juga termasuk kepada masyarakat yang membeli tanah. “Hasil penyelidikan tersangka juga banyak memberikan, menjual tanah kepada pihak orang lain. Ini ada laporannya. Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dan sudah membeli, silakan datang ke satgas mafia tanah untuk membuat laporan. Kita akan proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan pidana pemalsuan surat pada pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimatan Tengah (Kalteng) melalui Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) menetapkan satu tersangka tindak pidana mafia tanah berinisial MG (69) di Palangka Raya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang  Avianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro  mengatakan, kasus mafia tanah telah berlangsung selama bertahun-tahun di Palangka Raya.

“Dasar dari pada pengungkapan kasus ini, adalah laporan polisi tanggal 12 Agustus tahun 2022, perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat.  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUH-Pidana atau pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana,”ujarnya kepada media saat jumpa pers, Kamis (2/2/2023).

Dia mengungkapkan, pelapor yakni Damber Liwan mempunyai legalitas sertifikat hak milik (SHM). Sementara korban, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektar itu, diklaim tersangka.

“Mudah mudahan ini membuka permainan busuk mafia tanah yang selama ini terjadi di Kota Palangka Raya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu menyebutkan klaim yang dilakukan tersangka, ada sebanyak 230 hektar tanah dari 810 hektar di Jalan Hiu Putih.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Mura Diharapkan Lancar

“Pemilik tanah dengan legalitas SHM, di mana mereka memiliki haknya, tetapi tidak bisa secara utuh memiliki. Memasuki tanah yang dimiliki saja tidak bisa,”tambahnya.

Dari 230 hektar, sambung Faisal, terdapat 1544 sertifikat hak milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, dan 35 peta bidang.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, khususnya saksi korban, kita mengecek legalitas asal mula risalah tanah yang mereka miliki. Jadi kami bukan hanya langsung percaya 100 persen pihak pelapor. Kami melakukan penyelidikan juga apakah legal standing mereka sebagai pelapor adalah sah.  Kita mengecek ke BPN, kita cek ke lapangan, kita cek para saksi saksi yang masih hidup. Ternyata sejarah terungkap,” bebernya.

Dia menjelaskan mayoritas pemilik sertifikat  dari korban adalah pensiunan PNS yang membeli melalui koperasi. Proses penyidikannya pun sudah dapat mengumpulkan beberapa alat bukti, termasuk dua ahli yakni dari ahli bahasa dan ahli tanah dari BPN.

“Saat ini untuk proses penyidikannya masih berjalan dan berkoordinasi dengan pihak kajati di dalam pemberkasan perkara mafia tanah ini,” tambahnya.

Baca Juga :  SIMAK! Begini Kronologi Warga Katingan yang Tewas Terpanggang di THM Papua

Selanjutnya Faisal menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan verklaring yang tidak didaftarkan.

“Setelah UU Pokok Agraria Tahun 1960 dibentuk, seharusnya verklaring didaftarkan dan diberikan waktu selama 20 tahun. Tetapi ini tidak daftarkan. Kedua veklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” imbuhnya.

Akibat dari dugaan tindak pidana tersebut, tak hanya berdampak pada korban. Namun juga termasuk kepada masyarakat yang membeli tanah. “Hasil penyelidikan tersangka juga banyak memberikan, menjual tanah kepada pihak orang lain. Ini ada laporannya. Kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dan sudah membeli, silakan datang ke satgas mafia tanah untuk membuat laporan. Kita akan proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan pidana pemalsuan surat pada pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru