PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso memasuki penyerahan berkas tahap dua. Yakni penyerahan berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Dua tersangka tersebut, yakni Andri Saputra selaku Customer Service (CS) dan Supriyadi selaku tenaga pemasaran mikro BRI. Mereka berdua resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
“Hari ini sudah dilimpahkan dari polisi ke kejati. Dari kejati dibawa ke kejari, karena lokusnya kan di kejari. Makanya kita limpahkan di Kejari Palangka Raya,”ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangun Dwi Sugiartono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Selasa (7/3).
Bangun menjelaskan dalam perkara tersebut, berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna yang dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka. “Jadi peminjam ini bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman. Namanya dipakai, terus uangnya cair dan diambil oleh mereka berdua,” terangnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana menambahkan perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kerugian sebanyak Rp2.660.000.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tandasnya.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso memasuki penyerahan berkas tahap dua. Yakni penyerahan berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Dua tersangka tersebut, yakni Andri Saputra selaku Customer Service (CS) dan Supriyadi selaku tenaga pemasaran mikro BRI. Mereka berdua resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
“Hari ini sudah dilimpahkan dari polisi ke kejati. Dari kejati dibawa ke kejari, karena lokusnya kan di kejari. Makanya kita limpahkan di Kejari Palangka Raya,”ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Bangun Dwi Sugiartono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana, Selasa (7/3).
Bangun menjelaskan dalam perkara tersebut, berkaitan dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) KUPEDES dan Kredit Briguna yang dilakukan secara fiktif oleh kedua tersangka. “Jadi peminjam ini bukan yang sebenarnya mendapatkan pinjaman. Namanya dipakai, terus uangnya cair dan diambil oleh mereka berdua,” terangnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana menambahkan perkara tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2020 dengan kerugian sebanyak Rp2.660.000.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” tandasnya.
Reporter: M Hafidz