26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Minta Keringanan Hukuman

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3/2022).

Andi melalui penasehat hukumnya, Ipik Haryanto dalam nota pleidoinya mengatakan, pihaknya menghargai atas upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan dakwaan hingga tuntutannya.

“Atas nama terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, ST., bermohon kepada Ketua atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada diri Terdakwa,” ujar Ipik kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin.

Pembelaan tersebut disampaikannnya dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya , bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan yang disampaikannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 2 pekan kedepan.

Sebelumnya diketahui, melihat dari web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Andie dituntut oleh JPU dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Manajer BUMDes di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Kemudian terdakwa juga dituntut untuk  membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6  bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Andi didakwa oleh JPU dengan dakwaan primair diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a  b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  2 Mobil Beradu Kuat, 1 Orang Meninggal, Eh...Polisi Justru Temukan Narkoba

Kemudian dalam dakwaan subsidiair Perbuatan terdakwa Andi Rismansyah  Djamaris, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaannya, JPU menyebutkan  Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp522.295.494. Hal tersebut sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterima oleh dirinya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3/2022).

Andi melalui penasehat hukumnya, Ipik Haryanto dalam nota pleidoinya mengatakan, pihaknya menghargai atas upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan dakwaan hingga tuntutannya.

“Atas nama terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, ST., bermohon kepada Ketua atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada diri Terdakwa,” ujar Ipik kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin.

Pembelaan tersebut disampaikannnya dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya, terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahannya , bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas pembelaan tersebut, JPU tetap pada tuntutan yang disampaikannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan pada 2 pekan kedepan.

Sebelumnya diketahui, melihat dari web resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Andie dituntut oleh JPU dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Manajer BUMDes di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.

Kemudian terdakwa juga dituntut untuk  membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, terdakwa diminta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 68.291.500,-  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6  bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terdakwa Andi didakwa oleh JPU dengan dakwaan primair diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a  b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  2 Mobil Beradu Kuat, 1 Orang Meninggal, Eh...Polisi Justru Temukan Narkoba

Kemudian dalam dakwaan subsidiair Perbuatan terdakwa Andi Rismansyah  Djamaris, S.T diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut dalam dakwaannya, JPU menyebutkan  Negara telah dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp522.295.494. Hal tersebut sebagaimana atas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pelaksanaan Akreditasi PAUD dan PNF pada BAN PAUD dan PNF Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 Nomor : SR-1855/PW 15/5/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bambang Ari Setiono, Suyadi, Arief Sunardi, John Michel dan Aulya Dwi W Tim Audit pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru