34.8 C
Jakarta
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

MA Perberat Hukuman Oknum Perwira Polda Kalteng Jadi 5 Tahun Penjara

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tingkat kasasi kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP M, yang berdinas di Polda Kalteng dengan pidana  5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan

“Putusan MA atas nama terdakwa M sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng  dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra, Jumat (26/4).

Putusan tingkat kasasi tersebut terbilang jauh lebih berat daripada putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polri dan TNI Patroli Bersama

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto mengatakan, putusan banding tersebut menjatuhkan vonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M.

“Sudah diputus tanggal 21 September 2023,” ujarnya kepada prokalteng, Senin (2/10/2023).

Selain pidana penjara, sambung Agung. Putusan banding tersebut juga menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp.10 juta. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi.

“Yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa M telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan tingkat kasasi kepada oknum perwira polisi berpangkat AKP M, yang berdinas di Polda Kalteng dengan pidana  5 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan

“Putusan MA atas nama terdakwa M sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng  dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra, Jumat (26/4).

Putusan tingkat kasasi tersebut terbilang jauh lebih berat daripada putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengubah putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Palangkaraya terhadap Oknum perwira Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng inisial Ajun Komisaris Polisi (AKP) M atas perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polri dan TNI Patroli Bersama

Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Agung Iswanto mengatakan, putusan banding tersebut menjatuhkan vonis pada putusan tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara kepada terdakwa AKP M.

“Sudah diputus tanggal 21 September 2023,” ujarnya kepada prokalteng, Senin (2/10/2023).

Selain pidana penjara, sambung Agung. Putusan banding tersebut juga menghukum terdakwa AKP M untuk membayar restitusi kepada korban anak perempuan sebesar Rp.10 juta. Pada putusan pengadilan tingkat pertama, tidak dipertimbangkan terkait pidana tambahan terkait restitusi.

“Yang lain-lain itu tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” imbuhnya.

Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan terhadap terdakwa oknum perwira Polda Kalteng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M dalam perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Banding, Marcos Tuwan Divonis 6 Bulan Penjara

Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membenarkan Terdakwa M telah divonis bersalah. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang Nomor 12/2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sesuai dengan dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru