30.2 C
Jakarta
Sunday, May 19, 2024
spot_img

Salam Genit! Disdukcapil Berkomitmen Memberikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Lamandau saat ini tidak lah sulit. Waktunya dari pengajuan sampai e-KTP itu tidak butuh lama, tak sampai berhari-hari.

Ini disampaikan langsung oleh kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau Turmudi. Hal itu berawal dari apa yang diarahkan pak Dirjen dan juga pimpinan daerah Pj Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, dalam rangka meningkatkan pelayanan yang semakin membanggakan kepada masyarakat.

“Kami dari Disdukcapil Kabupaten Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, diawali dengan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis,” katanya kepada awak media, di Nanga Bulik Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang RPJPD Kabupaten, Pj Bupati Lamandau Minta Masukan Ide Inovatif

Ia mengatakan, tahun kemarin 2023 pihaknya sudah melaksanakan supopening atau launching inovasi salam genit. “Yang dimana salam genit itu adalah akronim dari selesai dalam 30 menit, semua berkas yang dimasukkan oleh permohon ataupun masyarakat akan kami proses dengan waktu tidak kurang dalam tiga puluh menit,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, insyallah dengan adanya inovasi ini masyarakat akan lebih antusias dalam mengurus administrasi ini kependudukannya. Dan pihaknya dari sisi petugaspun ini akan menjadi lebih ringan sehingga tidak ada beban PR yang menumpuk pada saat bekerja.

“Untuk kedepan kami juga sudah mencanangkan ataupun memprogram lebih intens lagi pelayanan di desa-desa ada semboyan kata inovasi garis rindu, itu adalah kepanjangan dari Gerakan desa sadar dan tertib administrasi kependudukan,” jelas Turmudi.

Baca Juga :  Hadir di Peringatan Maulid Nabi yang Digelar DWP Lamandau, Begini Pesan Pj Bupati

Dirinya juga berharap, dengan adanya program tersebut. Memberikan pelayanan di desa bisa mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan, sehingga tidak perlu datang ke Disdukcapil cukup datang ke  kecamatan ataupun kantor desa setempat saja. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Lamandau saat ini tidak lah sulit. Waktunya dari pengajuan sampai e-KTP itu tidak butuh lama, tak sampai berhari-hari.

Ini disampaikan langsung oleh kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau Turmudi. Hal itu berawal dari apa yang diarahkan pak Dirjen dan juga pimpinan daerah Pj Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, dalam rangka meningkatkan pelayanan yang semakin membanggakan kepada masyarakat.

“Kami dari Disdukcapil Kabupaten Lamandau berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, diawali dengan pelayanan yang mudah, cepat dan gratis,” katanya kepada awak media, di Nanga Bulik Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Hadiri Musrenbang RPJPD Kabupaten, Pj Bupati Lamandau Minta Masukan Ide Inovatif

Ia mengatakan, tahun kemarin 2023 pihaknya sudah melaksanakan supopening atau launching inovasi salam genit. “Yang dimana salam genit itu adalah akronim dari selesai dalam 30 menit, semua berkas yang dimasukkan oleh permohon ataupun masyarakat akan kami proses dengan waktu tidak kurang dalam tiga puluh menit,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, insyallah dengan adanya inovasi ini masyarakat akan lebih antusias dalam mengurus administrasi ini kependudukannya. Dan pihaknya dari sisi petugaspun ini akan menjadi lebih ringan sehingga tidak ada beban PR yang menumpuk pada saat bekerja.

“Untuk kedepan kami juga sudah mencanangkan ataupun memprogram lebih intens lagi pelayanan di desa-desa ada semboyan kata inovasi garis rindu, itu adalah kepanjangan dari Gerakan desa sadar dan tertib administrasi kependudukan,” jelas Turmudi.

Baca Juga :  Hadir di Peringatan Maulid Nabi yang Digelar DWP Lamandau, Begini Pesan Pj Bupati

Dirinya juga berharap, dengan adanya program tersebut. Memberikan pelayanan di desa bisa mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan, sehingga tidak perlu datang ke Disdukcapil cukup datang ke  kecamatan ataupun kantor desa setempat saja. (Bib)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru