26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Manajer BUMDes di Barsel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Banding

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (20/1/2022).

Ketua majelis hakim Tipikor, Alfon dalam putusannya menyatakan terdakwa Reyomoon Fajar Narang terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Namun Alfon juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama satu  tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Alfon saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Pjs dan Mantan Kades Kinipan Jadi Saksi Kasus Willem Hengki

Alfon juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak menikmati uang korupsi tersebut. Hal tersebut sebutnya berdasarkan Pasal 14, Pasal 18. “Oleh karena itu uang dakwaan korupsi yang dijatuhi uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Busairi Akbar (berkas perkara terpisah), kemudian potong tahanan tetap ditahan,” jelasnya.

Vonis yang disampaikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Tarung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama  3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa Reymoon  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.234.684 subsidair penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Kepala Daerah Ditutut Perkuat Komitmen Berantas Korupsi

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Reymoon melalui kuasa hukumnya, Rendha Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

“Terhadap putusan ini, kami bersikap pikir-pikir” ujar Rendha menanggapi puusan tersebut.

Sementara JPU, Tarung menegaskan bahwa pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan banding terhadap perkara ini” tegasnya.

Menanggapi dari tanggapan Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan perkara ini dalam putusan yang disampaikan pihaknya belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi masih proses ke Pengadilan Tinggi ya. Tugas kami menjalankan perkara ini selesai dan sidang  saya nyatakan selesai dan sidang ditutup,” tutup majelis hakim.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) BERSAMA 24 Desa di Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (20/1/2022).

Ketua majelis hakim Tipikor, Alfon dalam putusannya menyatakan terdakwa Reyomoon Fajar Narang terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Namun Alfon juga menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama satu  tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Alfon saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Pjs dan Mantan Kades Kinipan Jadi Saksi Kasus Willem Hengki

Alfon juga menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak menikmati uang korupsi tersebut. Hal tersebut sebutnya berdasarkan Pasal 14, Pasal 18. “Oleh karena itu uang dakwaan korupsi yang dijatuhi uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Busairi Akbar (berkas perkara terpisah), kemudian potong tahanan tetap ditahan,” jelasnya.

Vonis yang disampaikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Tarung menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama  3 bulan.

JPU juga menuntut terdakwa Reymoon  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp75.234.684 subsidair penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Kepala Daerah Ditutut Perkuat Komitmen Berantas Korupsi

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Reymoon melalui kuasa hukumnya, Rendha Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

“Terhadap putusan ini, kami bersikap pikir-pikir” ujar Rendha menanggapi puusan tersebut.

Sementara JPU, Tarung menegaskan bahwa pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut. “Kami sebagai Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan banding terhadap perkara ini” tegasnya.

Menanggapi dari tanggapan Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan perkara ini dalam putusan yang disampaikan pihaknya belum berkekuatan hukum tetap. “Jadi masih proses ke Pengadilan Tinggi ya. Tugas kami menjalankan perkara ini selesai dan sidang  saya nyatakan selesai dan sidang ditutup,” tutup majelis hakim.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru