26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bela Asang dan Hernadie, Sejumlah Massa Gelar Aksi Damai

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Sejumlah orang menggelar aksi damai di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Senin (7/3).

Aksi tersebut dilakukan menuntut keadilan dalam penanganan kasus pembuatan antardesa sepanjang 43 kilo meter dari Tumbang Senamang menuju Desa Kiham Batang.

Koordinator Aksi Damai 7322, Edy Supian melalui pernyataan sikapnya membenarkan kegiatan pembuatan jalan antara 11 desa dan merupakan kesepakatan kepala desa untuk menganggarkan pembangunan jalan dengan menggunakan masing-masing dana desa tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Haji Asang adalah masyarakat yang ditunjuk oleh 11 kepala desa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan jalan tembus Senamang – Kiham.

11 desa tersebut adalah Desa Kabaya, Sei Nanjan, Rantaui Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Telok Tampang, Tumbang Salaman, Rangan Kawit, Kiham Batang

Dalam penyataan sikap tersebut, Edy menyatakan jika tidak ada pemaksaan dari pihak manapun untuk memaksa 11 kepala desa untuk menganggarkan dana desa untuk pembuatan Jalan. Pasalnya, hal tersebut terbuka dan disaksikan oleh masyarakat Katingan Hulu dan Jalan tersebut selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Warga Ramban Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga yang Ditahan

“Menyatakan bahwa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus antardesa tersebut, dari 11 desa hanya 2 desa yang telah melakukan pelunasan pembayaran kepada pelaksana kegiatan yaitu Haji Asang Triasa,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak keras ditetapkannya Asang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya dalam pembangunan jalan tersebut. Karena menurutnya, Asang hanya sebagai pelaksana surat perintah kerja (SPK) dari 11 kepala desa tersebut.

Selain itu, massa juga menolak keras ditetapkannya Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya terkait pembangunan tersebut.Menurut pihaknya, Hernadie kapasitasnya sebagai camat bukan pengguna Anggaran Dana Desa.

“Menolak upaya kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap Haji Asang untuk dijadikan tersangka dan  tumbal dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa tersebut,karena  Haji Asang kapasitasnya hanya sebagai pelaksana Surat Perintah Kerja dari 11 kades,” jelasnya

Baca Juga :  Penasihat Hukum Kasus Korupsi PT Pertani Pikir-pikir untuk Banding

Pihaknya juga menolak upaya mufakat jahat untuk menjadikan Asang dan Hernadie untuk dijadikan tumbal oleh pihak tertentu dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 tersebut.

Massa juga mendesak penegak hukum agar menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Massa dalam pernyataan sikapnya juga memohon kepada Presiden Repuklik Indonesia, Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa tersebut.

Sementara itu, Camat Katingan Hulu, Aldo mengatakan, pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada proses hukum yang bejalan. Sebagai pihak Pemerintah Kecamatan, dirinya beralasan karena pihaknya  tidak bisa membela salah satu pihak terkait kasus tersebut. “Kita tetap kepada hukum yang berjalan dan pihak yang berwajib untuk menyelesaikan pemasalahan ini,” ujarnya.






Reporter: M Hafidz

KATINGAN, PROKALTENG.CO – Sejumlah orang menggelar aksi damai di halaman kantor Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Senin (7/3).

Aksi tersebut dilakukan menuntut keadilan dalam penanganan kasus pembuatan antardesa sepanjang 43 kilo meter dari Tumbang Senamang menuju Desa Kiham Batang.

Koordinator Aksi Damai 7322, Edy Supian melalui pernyataan sikapnya membenarkan kegiatan pembuatan jalan antara 11 desa dan merupakan kesepakatan kepala desa untuk menganggarkan pembangunan jalan dengan menggunakan masing-masing dana desa tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Haji Asang adalah masyarakat yang ditunjuk oleh 11 kepala desa untuk melaksanakan kegiatan pembuatan jalan tembus Senamang – Kiham.

11 desa tersebut adalah Desa Kabaya, Sei Nanjan, Rantaui Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Telok Tampang, Tumbang Salaman, Rangan Kawit, Kiham Batang

Dalam penyataan sikap tersebut, Edy menyatakan jika tidak ada pemaksaan dari pihak manapun untuk memaksa 11 kepala desa untuk menganggarkan dana desa untuk pembuatan Jalan. Pasalnya, hal tersebut terbuka dan disaksikan oleh masyarakat Katingan Hulu dan Jalan tersebut selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Warga Ramban Demo di DPRD Kotim, Tuntut PT MJSP dan Bebaskan Warga yang Ditahan

“Menyatakan bahwa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan tembus antardesa tersebut, dari 11 desa hanya 2 desa yang telah melakukan pelunasan pembayaran kepada pelaksana kegiatan yaitu Haji Asang Triasa,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak keras ditetapkannya Asang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya dalam pembangunan jalan tersebut. Karena menurutnya, Asang hanya sebagai pelaksana surat perintah kerja (SPK) dari 11 kepala desa tersebut.

Selain itu, massa juga menolak keras ditetapkannya Hernadie, mantan Camat Katingan Hulu sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya terkait pembangunan tersebut.Menurut pihaknya, Hernadie kapasitasnya sebagai camat bukan pengguna Anggaran Dana Desa.

“Menolak upaya kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap Haji Asang untuk dijadikan tersangka dan  tumbal dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa tersebut,karena  Haji Asang kapasitasnya hanya sebagai pelaksana Surat Perintah Kerja dari 11 kades,” jelasnya

Baca Juga :  Penasihat Hukum Kasus Korupsi PT Pertani Pikir-pikir untuk Banding

Pihaknya juga menolak upaya mufakat jahat untuk menjadikan Asang dan Hernadie untuk dijadikan tumbal oleh pihak tertentu dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 tersebut.

Massa juga mendesak penegak hukum agar menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Massa dalam pernyataan sikapnya juga memohon kepada Presiden Repuklik Indonesia, Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa tersebut.

Sementara itu, Camat Katingan Hulu, Aldo mengatakan, pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada proses hukum yang bejalan. Sebagai pihak Pemerintah Kecamatan, dirinya beralasan karena pihaknya  tidak bisa membela salah satu pihak terkait kasus tersebut. “Kita tetap kepada hukum yang berjalan dan pihak yang berwajib untuk menyelesaikan pemasalahan ini,” ujarnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru