PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penasihat hukum (PH) Eks Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalteng Hubertus Telajan dan Eks Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius Kok, Abdul Siddik menganggap putusan Majelis Hakim dalam pertimbangan tersebut ada yang tidak terungkap di persidangan.
“Tadi kurang begitu jelas pertimbangannya. Cuman ada sekilas beberapa tadi yang kami tangkap, didalam putusan tersebut ada memuat pertimbangan yang mana pertimbangan tersebut tidak terungkap di persidangan inikan agak keliru menurut kami. Dimana yang keliru itu terkait uang 900 juta yang dianggap digunakan untuk keuntungan pribadi sebenarnya tidak ada, karena kan uang 900 juta dibawa kabur orang. Berasnya belum pernah dibayarkan dan sudah dilaporkan ke kepolisian. ini sangat disayangkan tidak dapat perhatian khusus dari majelis,” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/4).
Dengan demikian, Sidik mengambil sikap pikir-pikir akan melakukan banding dan melakukan upaya hukum terkait denga pertimbagan putusan yang dilayangkan kepada kliennya.
“Kemungkinan besar banding dan tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum terkait dengan pertimbangan tersebut tadi. Upaya hukum yang dimaksud antara lain mengadukan ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung, karena didalam pertimbangannya tidak terungkap fakta tersebut tapi menjadi pertimbangan yang memberatkan, padahal beras tersebut dibawa kabur faktanya demikian,” imbuhnya.
Kondisi sikap terdakwa, sambung Siddik saat ini sedang stres dan pusing. Pasalnya uang tersebut tidak pernah dilihat terdakwa karena berasnya dibawa kabur orang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis dua terdakwa kasus korupsi PT. Pertani Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng)atas penjualan beras divonis penjara 4 tahun di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (4/4).
Ketua Majelis Hakim, Erhammudin mengatakan, Eks Kepala Perseroan Terbatas (PT) Pertani Cabang Kalteng Hubertus Telajan dan Eks Sekretaris Umum Koperasi Sunan Manyuru Aloysius Kok juga dihukum pidana denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa Hubertus Telajan dan Aloysius Kok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar Erhammudin dalam amar putusannya.
Ia juga menyebut para terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.225.375.000 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar (uang pengganti,red), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila para terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” terangnya.
Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun penjara dan pidana denda Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan kurungan.
Selain itu, kedua terdakwa Juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 1.225.375.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 6 bulan sesudah putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, JPU dari Kejari Palangka Raya, Cipi Perdana menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal tersebut sama diutarakan oleh Penasihat hukum kedua terdakwa Abdul Siddik.