30 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Hutang Piutang, Jadi Motif Utama Pembunuhan Sarwani

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Persoalan hutang piutang, ternyata menjadi motif utama dari kasus pembunuhan Sarwani yang disinyalir dilakukan oleh 7 orang pelaku. Motif pembunuhan itu terungkap saat Polresta Palangka Raya menggelar rekontruksi dan press release kasus tersebut, Rabu (13/4).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal dari masalah hutang piutang yang dimiliki oleh korban Sarwani sebesar Rp32.000.000 kepada pelaku utama. “Saat itu pelaku YA mencoba menghubungi korban SR untuk menanyakan terkait pembayaran utang, dan dijawab korban nanti dan mengulur-ngulur waktu. Sehingga membuat emosi YA,” ucap Budi Santosa.

Dalam gelaran press release itu, enam pelaku kasus pembunuhan ini pun dihadirkan. Diketahui masih ada satu orang pelaku (UD) yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).  Keenam pelaku yang sudah diamankan saat ini, yakni pelaku utama YA (33), LC (40), MY (32), MU (33), BG (31), UP (30).
Diungkapkan kapolresta, usai menagih hutang, pelaku YA pada Sabtu (5/3/2022), mengajak tersangka lainnya untuk merencanakan pembunuhan kepada korban.  Aksi pembunuhan itu, diawali denga pelaku mendatangi korban Sarwani di tokonya Jalan dr Murjani menggunakan mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor. “Setibanya di toko korban, para tersangka masuk melalui toko sebelah yang berhubungan langsung ke toko milik korban. Setelah mendapati korban di atas tangga, YA lalu meminta korban untuk pergi ke rumahnya di Jalan Riau,” jelasnya.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Namun ternyata ajakan pelaku tersebu tidak dituruti oleh korban. Hal ini yang membuat pelaku marah dan memukul korban. Tak hanya itu saja, pelaku YA juga menembak korban dengan menggunakan senapan angin di bagian dada. Mendapatkan pukulan dan tembakan tersebut, korban tersungkur di lantai. “Melihat korban yang tersungkur, para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil berniat mengobatinya dengan mendatangkan seorang mantri bernama Ijul. Namun dikarenakan kondisinya telah cukup parah, mantri Ijul menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit,” ungkap kapolresta. Akan tetapi bukannya dibawa ke rumah sakit, para tersangka justru sepakat membuang korban ke sungai. “Para pelaku selanjutnya berkumpul di Jalan Lamtoro Gung, lalu pergi ke Jalan Karanggan. Di sana, korban diduga mengalami pembacokan dan penusukan oleh para tersangka,”ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Luapan Emosi Keluarga Korban Pecah di Rekonstruksi Pembunuhan SR

Para tersangka kemudian berangkat menuju Pelabuhan Bukit Pinang. Karena situasi yang ramai, mobil yang digunakan mengangkut korban berputar dan sampai di Jalan Bukit Pinang I. “Pelaku awalnya ingin membuang korban di Pelabuhan Bukit Pinang, namun karena ramai, pelaku berjalan ke lokasi lain dan tepat di Jalan Bukit Pinang I, mayat korban lalu diangkat dan diseret ke dalam semak sejauh lima meter dari jalan utama untuk dibuang,”tandas Budi Santosa.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Persoalan hutang piutang, ternyata menjadi motif utama dari kasus pembunuhan Sarwani yang disinyalir dilakukan oleh 7 orang pelaku. Motif pembunuhan itu terungkap saat Polresta Palangka Raya menggelar rekontruksi dan press release kasus tersebut, Rabu (13/4).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan kasus pembunuhan ini berawal dari masalah hutang piutang yang dimiliki oleh korban Sarwani sebesar Rp32.000.000 kepada pelaku utama. “Saat itu pelaku YA mencoba menghubungi korban SR untuk menanyakan terkait pembayaran utang, dan dijawab korban nanti dan mengulur-ngulur waktu. Sehingga membuat emosi YA,” ucap Budi Santosa.

Dalam gelaran press release itu, enam pelaku kasus pembunuhan ini pun dihadirkan. Diketahui masih ada satu orang pelaku (UD) yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).  Keenam pelaku yang sudah diamankan saat ini, yakni pelaku utama YA (33), LC (40), MY (32), MU (33), BG (31), UP (30).
Diungkapkan kapolresta, usai menagih hutang, pelaku YA pada Sabtu (5/3/2022), mengajak tersangka lainnya untuk merencanakan pembunuhan kepada korban.  Aksi pembunuhan itu, diawali denga pelaku mendatangi korban Sarwani di tokonya Jalan dr Murjani menggunakan mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor. “Setibanya di toko korban, para tersangka masuk melalui toko sebelah yang berhubungan langsung ke toko milik korban. Setelah mendapati korban di atas tangga, YA lalu meminta korban untuk pergi ke rumahnya di Jalan Riau,” jelasnya.

Baca Juga :  Berangsur Pulih dari Trauma, Anak Korban Pembunuhan Mulai Bersosial

Namun ternyata ajakan pelaku tersebu tidak dituruti oleh korban. Hal ini yang membuat pelaku marah dan memukul korban. Tak hanya itu saja, pelaku YA juga menembak korban dengan menggunakan senapan angin di bagian dada. Mendapatkan pukulan dan tembakan tersebut, korban tersungkur di lantai. “Melihat korban yang tersungkur, para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam mobil berniat mengobatinya dengan mendatangkan seorang mantri bernama Ijul. Namun dikarenakan kondisinya telah cukup parah, mantri Ijul menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit,” ungkap kapolresta. Akan tetapi bukannya dibawa ke rumah sakit, para tersangka justru sepakat membuang korban ke sungai. “Para pelaku selanjutnya berkumpul di Jalan Lamtoro Gung, lalu pergi ke Jalan Karanggan. Di sana, korban diduga mengalami pembacokan dan penusukan oleh para tersangka,”ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Luapan Emosi Keluarga Korban Pecah di Rekonstruksi Pembunuhan SR

Para tersangka kemudian berangkat menuju Pelabuhan Bukit Pinang. Karena situasi yang ramai, mobil yang digunakan mengangkut korban berputar dan sampai di Jalan Bukit Pinang I. “Pelaku awalnya ingin membuang korban di Pelabuhan Bukit Pinang, namun karena ramai, pelaku berjalan ke lokasi lain dan tepat di Jalan Bukit Pinang I, mayat korban lalu diangkat dan diseret ke dalam semak sejauh lima meter dari jalan utama untuk dibuang,”tandas Budi Santosa.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru