PALANGKA RAYA,PROKALTENG CO-Impian Chandra memiliki sebuah warung yang dilengkapi dengan hiburan karaoke di Kecamatan Bati-Bati, Kalimantan Selatan harus pupus. Pasalnya, dia ternyata telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang dilakukan pada bulan November tahun lalu.
Dari sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/4) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Heru Setiyadi menjatuhkan hukuman penjara kepada Chandra  sembilan bulan. Heru Setiyadi menyebutkan bahwa terdakwa Chandra bersalah melakukan tindakan pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap Chandra dengan pidana penjara selama sembilan bulan,“ungkapnya dalam persidangan itu.
Putusan yang dijatuhkan itu, ternyata lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Ya, Chandra dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam tuntutan itu, JPU menyatakan barang bukti berupa  uang sebesar Rp2.913.000  yang disita dari Chandra akan dikembalikan kepada saksi Ramli yang merupakan korban dari aksi pencurian tersebut. Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.
Diketahui sebelumnya, Chandra telah ditangkap pihak Polresta Palangka Raya pada 17 Novemver 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah tempat di mana dia menggadaikan handphone miliknya. Usai melakukan aksi pencurian uang milik korban Ramli yang merupakan atasannya itu, Chandra sempat kabur ke Kota Kota Banjarmasin. Selanjutnya Chandra ke rumah temannya yang bernama Apoi (DPO,red) di Kecamatan Kurau dan menuturkan niatnya akan mendirikan sebuah warung karaoke di Kecamatan Bati-Bati dengan uang curiannya milik Ramli sebesar  Rp28.000.000 itu. Namun ternyata nasib berkata lain, kini dia harus mendekam di dalam sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.