27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pakai Senpi Mainan, Pria Ini Minta Paksa Uang di Toko Handpone

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial JM (33) harus diamankan Polresta Palangka Raya, setelah dirinya meminta paksa uang sebesar Rp 500 ribu dan mengambil satu buah tongkat antik di toko handphone Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (7/6/2022).

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, kejadian tersebut dilakukan terduga pelaku bersama istrinya. Dia melakukan aksi pencurian dan pemberatan.  Uniknya, aksi paksa yang dilakukan itu menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.

“Kami melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.  Saat diinterogasi, awal kejadian pelaku berpura-pura membeli handphone. Saat itu sang istri sedang melihat aksesoris, kemudian suami menuju kasir,”ucap Wakapolresta saat press release, Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Kesadaran Warga Serahkan Senpi Rakitan

Saat berada di kasir, AKBP Andiyatna menyebutkan bahwa pelaku meminta secara paksa uang sebesar Rp.500.000 kepada pegawai kasir dengan mengancam memakai senjata mainan tersebut.

“Terduga pelaku kita amankan saat ingin kabur di kawasan lingkar luar, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku dikatakan Wakapolres akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial JM (33) harus diamankan Polresta Palangka Raya, setelah dirinya meminta paksa uang sebesar Rp 500 ribu dan mengambil satu buah tongkat antik di toko handphone Jalan Menteng, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (7/6/2022).

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, kejadian tersebut dilakukan terduga pelaku bersama istrinya. Dia melakukan aksi pencurian dan pemberatan.  Uniknya, aksi paksa yang dilakukan itu menggunakan senjata api mainan untuk menakuti korbannya.

“Kami melakukan koordinasi bersama sejumlah pihak, dan berhasil mengamankan terduga pelaku.  Saat diinterogasi, awal kejadian pelaku berpura-pura membeli handphone. Saat itu sang istri sedang melihat aksesoris, kemudian suami menuju kasir,”ucap Wakapolresta saat press release, Senin (13/6/2022).

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Kesadaran Warga Serahkan Senpi Rakitan

Saat berada di kasir, AKBP Andiyatna menyebutkan bahwa pelaku meminta secara paksa uang sebesar Rp.500.000 kepada pegawai kasir dengan mengancam memakai senjata mainan tersebut.

“Terduga pelaku kita amankan saat ingin kabur di kawasan lingkar luar, dan saat ini sudah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku dikatakan Wakapolres akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru