26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Mantan Pejabat PDAM Kapuas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono harus gigit jari. Pasalnya, Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukumannya.

Alih-alih mendapatkan pengurangan hukuman, Agus Cahyono yang pada putusan Pengadilan Tipikor divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, justru vonisnya kini bertambah satu tahun, menjadi 5 tahun 6 bulan ditambah denda Rp500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalteng dalam putusan bandingnya menyatakan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27 / Pid.Sus-TPK/ 2021 tanggal 18 Januari 2022,  sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 5  tahun dan 6  bulan dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar bunyi amar putusan banding Agus Cahyono yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/3).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Vonis putusan banding tersebut disampaikan pada Kamis (10/3) lalu oleh Majelis Hakim yang diketuai Siti Rochmah, dengan Hakim Anggota 1, Gatut Sulistyo, dan Hakim Anggota 2 Andreas Eno Tirtakusuma.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi membenarkan putusan yang terbit di SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk Agus Cahyono. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin siang.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Alfon  di pada Selasa (18/1/2022) menjatuhkan vonis menyatakan Agus Cahyono terbukti bersalah melakukan sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.003.548.056 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut selama satu bulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk mengganti UP tersebut.

Baca Juga :  Mantan Pejabat PDAM Kapuas Divonis 54 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun” sebut majelis menyampaikan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan  JPU. Sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

JPU juga menuntut Agus Cahyono membayar uang pengganti sebesar Rp843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Kepala Sub Seksi Perencanaan PDAM Kapuas Agus Cahyono Agus Cahyono harus gigit jari. Pasalnya, Putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukumannya.

Alih-alih mendapatkan pengurangan hukuman, Agus Cahyono yang pada putusan Pengadilan Tipikor divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, justru vonisnya kini bertambah satu tahun, menjadi 5 tahun 6 bulan ditambah denda Rp500 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalteng dalam putusan bandingnya menyatakan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 27 / Pid.Sus-TPK/ 2021 tanggal 18 Januari 2022,  sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 5  tahun dan 6  bulan dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar bunyi amar putusan banding Agus Cahyono yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/3).

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Vonis putusan banding tersebut disampaikan pada Kamis (10/3) lalu oleh Majelis Hakim yang diketuai Siti Rochmah, dengan Hakim Anggota 1, Gatut Sulistyo, dan Hakim Anggota 2 Andreas Eno Tirtakusuma.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Heru Setiyadi membenarkan putusan yang terbit di SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk Agus Cahyono. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Senin siang.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Alfon  di pada Selasa (18/1/2022) menjatuhkan vonis menyatakan Agus Cahyono terbukti bersalah melakukan sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.003.548.056 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut selama satu bulan setelah putusan tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh negara untuk mengganti UP tersebut.

Baca Juga :  Mantan Pejabat PDAM Kapuas Divonis 54 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun” sebut majelis menyampaikan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan  JPU. Sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng.

Sebelumnya, JPU menuntut Agus Cahyono dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

JPU juga menuntut Agus Cahyono membayar uang pengganti sebesar Rp843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut , maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru