33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penasehat Hukum Terdakwa Madi Sebut Tuntutan JPU Emosional

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahdianor, penasehat hukum (PH) terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius menganggap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan terburu-buru.

“Karena kelihatannya tuntutan ini, dibuat secara terburu-buru dan minta skor tadi. Mungkin ada trouble sedikit dari jaksa, maka minta untuk skor,” ujarnya kepada awak media usai mendampingi terdakwa Madi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6) malam.

Dirinya menganggap tuntutan tersebut, terkesan membabi buta dan emosional. Ia juga menyebut bahwa tuntutan yang disampaikan itu, tak berdasarkan fakta hukum kebenaran materil di persidangan. Sehingga dianggapnya tidak berkesesuaian.

“Pelapor pun berdasarkan keterangan dari Men Gumpul menyatakan bahwa verklaring itu palsu. Sedangkan Men Gumpul saat diperiksa di persidangan mengakui kalau dia hanya mendengarkan dari orang lain bahwa verklaring itu palsu. Bukan berdasarkan keahlian, dan dia mengakui tidak melihat verklaring aslinya. Yang ada ditunjukkan Men Gumpul di persidangan pada saat itu, scanner dari scan. Jadi tidak ada aslinya. Sehingga bagaimana mungkin orang dapat menunjukkan bahwa itu dokumen palsu, sedangkan hanya berdasarkan scan atau copy,”ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Panik! Stok Vaksin Anti Rabies di Palangka Raya Masih Cukup

Tak hanya itu, ia juga mengaku tak melihat forensik yang menyatakan bahwa verklaring tersebut palsu dalam proses penyidikan.

“Yakin kami dalam buat pleidoinya nanti akan lebih mudah, karena antara tuntutan dan dakwaannya tidak terlalu jauh berbeda. Hanya saja untuk bukti dan fakta persidangannya, kami sudah pelajari juga di dalam berkas perkara. Hampir 80 saksi yang dihadirkan, tetapi yang dapat dihadirkan di persidangan hanya 20 orang lebih,” sambungnya.

Advokat dari Law Firm Mahdi dan Assosiates itu menyebutkan, pada pemeriksaan ahli pidana dari kejaksaan, saksi ahli pidana hanya menyampaikan pendapatnya berdasarkan analisa dari uraian yang diserahkan. Untuk itu, ia mempertanyakan bagaimana seorang ahli pidana dapat menyimpulkan bahwa verklaring itu palsu hanya berdasarkan uraian yang tidak diteliti secara langsung.

Baca Juga :  Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pelimpahan Berkas Kades Kinipan ke Pengadilan

“Makanya kemarin saat diperiksa ahli pidana melalui zoom, dia tidak dapat membuktikan bahwa soal verklaring dia pernah lihat aslinya. Jadi semua analisa saksi ataupun ahli di persidangan terungkap  tidak pernah lihat verklaring aslinya. Bagaimana mungkin bisa mendakwakan dengan hanya fotocopy. Bisa menduga verklaring itu palsu,” urainya. (hfz/hnd)






Reporter: M Hafidz

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Mahdianor, penasehat hukum (PH) terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius menganggap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan terburu-buru.

“Karena kelihatannya tuntutan ini, dibuat secara terburu-buru dan minta skor tadi. Mungkin ada trouble sedikit dari jaksa, maka minta untuk skor,” ujarnya kepada awak media usai mendampingi terdakwa Madi di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6) malam.

Dirinya menganggap tuntutan tersebut, terkesan membabi buta dan emosional. Ia juga menyebut bahwa tuntutan yang disampaikan itu, tak berdasarkan fakta hukum kebenaran materil di persidangan. Sehingga dianggapnya tidak berkesesuaian.

“Pelapor pun berdasarkan keterangan dari Men Gumpul menyatakan bahwa verklaring itu palsu. Sedangkan Men Gumpul saat diperiksa di persidangan mengakui kalau dia hanya mendengarkan dari orang lain bahwa verklaring itu palsu. Bukan berdasarkan keahlian, dan dia mengakui tidak melihat verklaring aslinya. Yang ada ditunjukkan Men Gumpul di persidangan pada saat itu, scanner dari scan. Jadi tidak ada aslinya. Sehingga bagaimana mungkin orang dapat menunjukkan bahwa itu dokumen palsu, sedangkan hanya berdasarkan scan atau copy,”ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Panik! Stok Vaksin Anti Rabies di Palangka Raya Masih Cukup

Tak hanya itu, ia juga mengaku tak melihat forensik yang menyatakan bahwa verklaring tersebut palsu dalam proses penyidikan.

“Yakin kami dalam buat pleidoinya nanti akan lebih mudah, karena antara tuntutan dan dakwaannya tidak terlalu jauh berbeda. Hanya saja untuk bukti dan fakta persidangannya, kami sudah pelajari juga di dalam berkas perkara. Hampir 80 saksi yang dihadirkan, tetapi yang dapat dihadirkan di persidangan hanya 20 orang lebih,” sambungnya.

Advokat dari Law Firm Mahdi dan Assosiates itu menyebutkan, pada pemeriksaan ahli pidana dari kejaksaan, saksi ahli pidana hanya menyampaikan pendapatnya berdasarkan analisa dari uraian yang diserahkan. Untuk itu, ia mempertanyakan bagaimana seorang ahli pidana dapat menyimpulkan bahwa verklaring itu palsu hanya berdasarkan uraian yang tidak diteliti secara langsung.

Baca Juga :  Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pelimpahan Berkas Kades Kinipan ke Pengadilan

“Makanya kemarin saat diperiksa ahli pidana melalui zoom, dia tidak dapat membuktikan bahwa soal verklaring dia pernah lihat aslinya. Jadi semua analisa saksi ataupun ahli di persidangan terungkap  tidak pernah lihat verklaring aslinya. Bagaimana mungkin bisa mendakwakan dengan hanya fotocopy. Bisa menduga verklaring itu palsu,” urainya. (hfz/hnd)






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru