30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Pelimpahan Berkas Kades Kinipan ke Pengadilan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Puluhan polisi bersenjata lengkap mengawal pelimpahan berkas Kades Kinipan Wilem Hengki dari Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1/2022).

Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara tersangka dianggap lengkap dan P21 oleh Kejaksaan.

Proses pelimpahan itu juga mendapat perhatian dan dihadiri puluhan warga pendukung Wilem Hengki.

Sebelum diserahkan, Wilem Hengki juga diberikan kesempatan untuk menemui massa dari Kinpan yang sudah menunggu sejak pagi di halaman Mapolres. “Saya minta warga agar tetap tenang dan sabar, kita ikuti proses hukum yang berjalan dan kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Kades Kinipan Wilem Hengki, saat menemui warga, di halaman Mapolres, Senin (17/1).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Lamandau, sebelum nantinya di limpahkan ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, mengatakan, dengan telah diterima berkas perkara ini, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera memproses perkara tersebut untuk di bawa ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya secapatnya.

“Berkas perkara ini akan segera kita dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor untuk segera disidangkan, adapun waktu yang diberikan kepada kami adalah 20 hari sebelum habis masa penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, saat dikonfirmasi awak media.

Okto menambahkan, terkait surat permohonan penangguhan penahaan yang ditujukan kepada Kajaksaan Negeri Lamandau untuk Kades Kinipan Wilem Hengki, pihaknya menyarankan agar segera ditujukan langsung kepada pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Bangunan Gudang di Sampit Ludes Terbakar, Asal Api Belum Diketahui

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa 18 Januari, kemudian status dari Wilem Hengki akan berubah menjadi di tahanan dari pengadilan, oleh karena itu kami menyarankan agar langsung bermohon pengadilan terkait dengan penangguhan penahanan yang diminta, karena ini nanti sudah menjadi wewenangnya Pengadilan,” pungkasnya. (lan)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Puluhan polisi bersenjata lengkap mengawal pelimpahan berkas Kades Kinipan Wilem Hengki dari Polres Lamandau ke Kejaksaan Negeri Lamandau, Senin (17/1/2022).

Pelimpahan ini merupakan tahap lanjutan setelah berkas perkara tersangka dianggap lengkap dan P21 oleh Kejaksaan.

Proses pelimpahan itu juga mendapat perhatian dan dihadiri puluhan warga pendukung Wilem Hengki.

Sebelum diserahkan, Wilem Hengki juga diberikan kesempatan untuk menemui massa dari Kinpan yang sudah menunggu sejak pagi di halaman Mapolres. “Saya minta warga agar tetap tenang dan sabar, kita ikuti proses hukum yang berjalan dan kita akan buktikan di pengadilan,” ujar Kades Kinipan Wilem Hengki, saat menemui warga, di halaman Mapolres, Senin (17/1).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap H Asang di Jakarta

Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara di ruang tahanan Polres Lamandau, sebelum nantinya di limpahkan ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Agus Widodo melalui Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, mengatakan, dengan telah diterima berkas perkara ini, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Lamandau akan segera memproses perkara tersebut untuk di bawa ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya secapatnya.

“Berkas perkara ini akan segera kita dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor untuk segera disidangkan, adapun waktu yang diberikan kepada kami adalah 20 hari sebelum habis masa penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Okto Silaen, saat dikonfirmasi awak media.

Okto menambahkan, terkait surat permohonan penangguhan penahaan yang ditujukan kepada Kajaksaan Negeri Lamandau untuk Kades Kinipan Wilem Hengki, pihaknya menyarankan agar segera ditujukan langsung kepada pihak Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Bangunan Gudang di Sampit Ludes Terbakar, Asal Api Belum Diketahui

“Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa 18 Januari, kemudian status dari Wilem Hengki akan berubah menjadi di tahanan dari pengadilan, oleh karena itu kami menyarankan agar langsung bermohon pengadilan terkait dengan penangguhan penahanan yang diminta, karena ini nanti sudah menjadi wewenangnya Pengadilan,” pungkasnya. (lan)

Terpopuler

Artikel Terbaru