30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Atasi Karhutla, Dewan Sebut Perlu Maksimalkan MPA

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengatakan, keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa dalam pencegahan kasus  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dimaksimalkan.

“Pelibatan MPA perlu dimaksimalkan supaya kasus karhutla tidak terjadi. Kalau terjadi, memang yang namanya api sulit dipadamkan. Bagaimana mengupayakan agar tidak terjadi. Daripada memadamkan lebih baik mencegah,” ujarnya, Senin (12/6) kemarin.

BACA JUGA: 30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

Menurutnya, jika mengharapkan lembaga yang dibentuk di kabupaten dan provinsi, maka tak langsung dapat operasional. Namun demikian, MPA bagi Duwel menjadi yang pertama dalam hal menangani jika ada karhutla.

Baca Juga :  Kualitas Udara Tidak Sehat, Beberapa Sekolah Memundurkan Jam Masuk

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalteng Cek Kesiapan Anggaran Pilkada di Mura

Terkait pembukaan lahan dengan membakar, legislator fraksi PDI-P itu menyebutkan bahwa  sudah ada perda yang mengatur. Dalam perda tersebut, sebut Duwel jelas tidak boleh membakar lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar, serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat pembakaran.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalteng Pantau Upaya Penurunan Stunting di Mura

“Kalau itu (perda) betu-betul diterapkan lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya, saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati itu ada sanksinya. Kita tidak mengatur sendiri, tetapi kepada undang-undang yang sanksinya agak berat,” tandasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Bangun Kandang Ayam Boiler, Dewan Beri Respon Begini

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing mengatakan, keterlibatan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa dalam pencegahan kasus  kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dimaksimalkan.

“Pelibatan MPA perlu dimaksimalkan supaya kasus karhutla tidak terjadi. Kalau terjadi, memang yang namanya api sulit dipadamkan. Bagaimana mengupayakan agar tidak terjadi. Daripada memadamkan lebih baik mencegah,” ujarnya, Senin (12/6) kemarin.

BACA JUGA: 30 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Palangkaraya, Ini Luasan Lahannya

Menurutnya, jika mengharapkan lembaga yang dibentuk di kabupaten dan provinsi, maka tak langsung dapat operasional. Namun demikian, MPA bagi Duwel menjadi yang pertama dalam hal menangani jika ada karhutla.

Baca Juga :  Kualitas Udara Tidak Sehat, Beberapa Sekolah Memundurkan Jam Masuk

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalteng Cek Kesiapan Anggaran Pilkada di Mura

Terkait pembukaan lahan dengan membakar, legislator fraksi PDI-P itu menyebutkan bahwa  sudah ada perda yang mengatur. Dalam perda tersebut, sebut Duwel jelas tidak boleh membakar lahan gambut, membakar dengan izin dan ada kewajiban untuk menyiapkan sekat bakar, serta menyiapkan kelompok yang menjaga pada saat pembakaran.

BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalteng Pantau Upaya Penurunan Stunting di Mura

“Kalau itu (perda) betu-betul diterapkan lahan gambut tidak boleh sama sekali dibuka untuk lahan perkebunan dan sebagainya, saya kira tinggal menghormati saja. Kalau tidak menghormati itu ada sanksinya. Kita tidak mengatur sendiri, tetapi kepada undang-undang yang sanksinya agak berat,” tandasnya. (hfz/hnd)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Bangun Kandang Ayam Boiler, Dewan Beri Respon Begini

Terpopuler

Artikel Terbaru