33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korban Kasus Pemalsuan Dokumen Verklaring Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).

“Kami menganggap jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan dakwaannya. Dakwaannya pasal 263 ayat (1), 263 ayat (2) dan pasal 385. Kalau menurut kami, minimal tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.  Tapi faktanya cuma 8 tahun tuntutannya,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6).

Terdakwa Madi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dia menganggap tuntutan tersebut sungguh tidak adil. Alasannya, korbannya 3803 sertifikat hak milik (SHM) Pemerintah Daerah (Pemda). Ditambah milik Kota Palangkaraya juga kurang lebih 2000. Sehingga total sebanyak kurang lebih 5000 korban.

Baca Juga :  Beraksi Sore Hari, Penjambret Bawa Kabur Gelang Emas IRT di Palangka Raya

“Kok tuntutannya cuma seperti itu. Jadi semua korbannya ini merasa kecewa dan terus terang merasa keberatan serta tidak terima sebenarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Besar harapan kepada majelis hakim mempunyai hati nurani untuk bisa memutus yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut.

“Apabila hal ini terjadi sebagaimana fakta hari ini, kita akan mencari kran yang lebih besar dan lebih luas lagi,” jelasnya.

Dia menduga ada permainan dengan dakwaan yang dianggap tidak konsisten. “Persoalan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan perjuangkan dalam jumlah yang lebih besar,” jelasnya.

Menurut Men Gumpul, verklaring terdakwa Madi palsu. Tak ada verklaring di Palangkaraya yang benar.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Penanganan Tiga Perkara di Kalteng Lewat Restorative

“Kalau verklaring itu benar. Berarti verklaring itu diterbitkan tahun 1941 zaman Belanda. Tapi faktanya mereka ini semua menggunakan verklaring yang dibuat di atas kertas segel. Logika sederhana saja, mana ada tahun 1960, perorangan menguasai sampai 810 hektar. Jalan Palangkaraya Tangkiling saja tahun 1960-1963 baru 10 kilometer saja dibuat. Kok mereka sudah ada menguasai tanah sampai 810 hektar. Dari mana itu,” imbuhnya.

Dengan demikian, Men Gumpul mengaku mencium indikasi mafia tanah bermain dengan mafia hukum. Sehingga, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya para korban. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG. CO – Men Gumpul, selaku kuasa pendamping dari sejumlah korban terdakwa kasus pemalsuan surat verklaring, Madi Goening Sius, mengaku kecewa dan keberatan terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Senin (12/6).

“Kami menganggap jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan dakwaannya. Dakwaannya pasal 263 ayat (1), 263 ayat (2) dan pasal 385. Kalau menurut kami, minimal tuntutan jaksa penuntut umum 15 tahun penjara.  Tapi faktanya cuma 8 tahun tuntutannya,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6).

Terdakwa Madi usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6). (HAFIDZ/PROKALTENG.CO)

Dia menganggap tuntutan tersebut sungguh tidak adil. Alasannya, korbannya 3803 sertifikat hak milik (SHM) Pemerintah Daerah (Pemda). Ditambah milik Kota Palangkaraya juga kurang lebih 2000. Sehingga total sebanyak kurang lebih 5000 korban.

Baca Juga :  Beraksi Sore Hari, Penjambret Bawa Kabur Gelang Emas IRT di Palangka Raya

“Kok tuntutannya cuma seperti itu. Jadi semua korbannya ini merasa kecewa dan terus terang merasa keberatan serta tidak terima sebenarnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Besar harapan kepada majelis hakim mempunyai hati nurani untuk bisa memutus yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut.

“Apabila hal ini terjadi sebagaimana fakta hari ini, kita akan mencari kran yang lebih besar dan lebih luas lagi,” jelasnya.

Dia menduga ada permainan dengan dakwaan yang dianggap tidak konsisten. “Persoalan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan perjuangkan dalam jumlah yang lebih besar,” jelasnya.

Menurut Men Gumpul, verklaring terdakwa Madi palsu. Tak ada verklaring di Palangkaraya yang benar.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Penanganan Tiga Perkara di Kalteng Lewat Restorative

“Kalau verklaring itu benar. Berarti verklaring itu diterbitkan tahun 1941 zaman Belanda. Tapi faktanya mereka ini semua menggunakan verklaring yang dibuat di atas kertas segel. Logika sederhana saja, mana ada tahun 1960, perorangan menguasai sampai 810 hektar. Jalan Palangkaraya Tangkiling saja tahun 1960-1963 baru 10 kilometer saja dibuat. Kok mereka sudah ada menguasai tanah sampai 810 hektar. Dari mana itu,” imbuhnya.

Dengan demikian, Men Gumpul mengaku mencium indikasi mafia tanah bermain dengan mafia hukum. Sehingga, pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat khususnya para korban. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru