25.9 C
Jakarta
Wednesday, December 4, 2024

Ben Brahim dan Ary Egahni Jalani Sidang Perdana Via Daring

PALANGKARAYA, PROKALTENG CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Pasangan suami istri (pasutri) itu mengikuti persidangan dari ruangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi penasehat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari KPK dan Penasehat Hukum terdakwa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.  Diketahui saat ini kedua terdakwa masih ditahan di Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang diketuai Agung Sulistiyono memeriksa indentitas para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Pada sidang perdana tersebut, menjadwalkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. Namun belum lagi dibacakan, para terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan, agar sidang tersebut dilaksanakan secara offline.

Baca Juga :  Pagi Ini, Almarhum Ayah Gubernur Sugianto Sabran Dimakamkan

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memutuskan untuk tetap menggelar sidang secara online. Untuk itu, sidang selanjutnya akan diupayakan secara langsung. Saat ini, Jaksa KPK tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnnya, KPK resmi menetapkan  Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka kasus korupsi.  Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain, dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Terus Meningkat, Total Kasus Hampir 500 Orang

Para tersangka itu, disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.(hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG CO – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat menjalani sidang perdana kasus korupsi melalui video konferensi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Rabu (16/8/2023).

Pasangan suami istri (pasutri) itu mengikuti persidangan dari ruangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi penasehat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari KPK dan Penasehat Hukum terdakwa hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Palangkaraya.  Diketahui saat ini kedua terdakwa masih ditahan di Rutan KPK.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya yang diketuai Agung Sulistiyono memeriksa indentitas para terdakwa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya. Pada sidang perdana tersebut, menjadwalkan pembacaan dakwaan dari JPU KPK. Namun belum lagi dibacakan, para terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan, agar sidang tersebut dilaksanakan secara offline.

Baca Juga :  Pagi Ini, Almarhum Ayah Gubernur Sugianto Sabran Dimakamkan

Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya memutuskan untuk tetap menggelar sidang secara online. Untuk itu, sidang selanjutnya akan diupayakan secara langsung. Saat ini, Jaksa KPK tengah membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnnya, KPK resmi menetapkan  Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai tersangka kasus korupsi.  Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Antara lain, dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Baca Juga :  Positif Covid-19 Terus Meningkat, Total Kasus Hampir 500 Orang

Para tersangka itu, disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru