28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Masuk Meja Hijau

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Madi Goening Sius (69) memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah memasuki meja hijau. Madi sendiri dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (12/4).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono memimpin jalannya persidangan didampingi dua anggota yakni Heru Setiyadi dan Boxgie Agus Santoso. Penasihat hukum Madi, Mahdianor juga turut mendampingi kliennya. Dan tiga anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga turut hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah mengatakan, Madi didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

“Dakwaan disusun tadi secara kombinasi dan memang uraian dari perbuatan terdakwa adalah fakta yang ada di lapangan dalam berkas perkara, bahwa tadi ternyata banyak pejabat yang tidak menjabat saat itu tetapi ada di tanda tangan dalam surat veklaring yang artinya sudah indikasi bahwa itu palsu,” ujar Januar kepada awak media usai sidang.

Selanjutnya, ia menerangkan saat pihaknya menghadirkan ahli Bahasa, ejaan republik dalam surat veklaring seharusnya menggunakan angka 2. Sedangkan dalam surat veklaring, tidak menggunakan angka 2. Melainkan mengulang kata.

“Jadi itu sudah sinyal dari ahli bahwa surat itu adalah palsu. Dari itu kami JPU berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut dengan didukung keterangan saksi dan ahli nantinya kita ajukan. Insya Allah akan terbukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Januar menyebut keuntungan Rp.2 milliar yang didapatkan oleh terdakwa berasal dari pengakuan para saksi yang membeli tanah dari terdakwa dan pengakuan orang lain disekitar.

“Kita berkeyakinan dengan minimal 2 alat bukti bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa adalah terbukti. Namun dipersidangan kita membuktikan itu semuanya. Karena semua memiliki porsi.Penasihat hukum mempunyai hak untuk membela kliennya. Dan terdakwa mempunyai pembelaan,” tambahnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret Madi Goening Sius (69) memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah memasuki meja hijau. Madi sendiri dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (12/4).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono memimpin jalannya persidangan didampingi dua anggota yakni Heru Setiyadi dan Boxgie Agus Santoso. Penasihat hukum Madi, Mahdianor juga turut mendampingi kliennya. Dan tiga anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kalteng juga turut hadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar Hapriansyah mengatakan, Madi didakwa dengan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

“Dakwaan disusun tadi secara kombinasi dan memang uraian dari perbuatan terdakwa adalah fakta yang ada di lapangan dalam berkas perkara, bahwa tadi ternyata banyak pejabat yang tidak menjabat saat itu tetapi ada di tanda tangan dalam surat veklaring yang artinya sudah indikasi bahwa itu palsu,” ujar Januar kepada awak media usai sidang.

Selanjutnya, ia menerangkan saat pihaknya menghadirkan ahli Bahasa, ejaan republik dalam surat veklaring seharusnya menggunakan angka 2. Sedangkan dalam surat veklaring, tidak menggunakan angka 2. Melainkan mengulang kata.

“Jadi itu sudah sinyal dari ahli bahwa surat itu adalah palsu. Dari itu kami JPU berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut dengan didukung keterangan saksi dan ahli nantinya kita ajukan. Insya Allah akan terbukti,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Camat Katingan Hulu Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

Januar menyebut keuntungan Rp.2 milliar yang didapatkan oleh terdakwa berasal dari pengakuan para saksi yang membeli tanah dari terdakwa dan pengakuan orang lain disekitar.

“Kita berkeyakinan dengan minimal 2 alat bukti bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa adalah terbukti. Namun dipersidangan kita membuktikan itu semuanya. Karena semua memiliki porsi.Penasihat hukum mempunyai hak untuk membela kliennya. Dan terdakwa mempunyai pembelaan,” tambahnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru