PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Agus Cahyono, yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan 2014-2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/12/2021).
Sidang dipimpin Alfon selaku Ketua Majelis Hakim melalui video konferensi di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Kuasa Hukum Agus Cahyono, Chandra Putra mengatakan, pihaknya meminta keringanan dari tuntutan yang diterima oleh kliennya. Menurutnya, terkait perkara ini, terdakwa tidak sepenuhnya bersalah atas perkara yang dialami oleh clientnya tersebut.
“Dalam permasalahan ini , ia (terdakwa) sebagai Kasubsinya, bukan sebagai Direktur, jadi bukan kewenangan dia, dan kesalahan dia sepenuhnya,” kata Chandra, kepada prokalteng.co usai sidang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta keringanan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut. Dia menambahkan, Agus Cahyono sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus perkara PDAM Kapuas dengan terdakwa Widodo yang pada saat itu sebagai Direktur PDAM Kapuas.
“Ada juga permintaan berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2006 yang mana bahwa saksi itu, dijadikan tersangka dan ia memberikan keterangan sebelumnya, maka dia diberikan pertimbangan keringanan buat terdakwanya, dan juga buat anak istrinya juga minta agar dipertimbangkan,” sebut Chandra.
Setelah penyampaian pledoi, dua pekan mendatang sidang akan kembali digelas dengan agenda adalah replik. Di dalam replik, menurut Chandra, pihaknya meminta agar terdakwa tersebut agar bebas dari tuntutan.
“Harapannya mungkin untuk bebasnya itu kalaupun memang dikabulkan majelis hakim kita sangat bersyukur, tetapi paling tidak seringan-ringannya, karena dia cuma turut serta aja disitu” harapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sepekan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Kemudian JPU juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan.JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.418.444.650.
JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.