PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, mantan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (6/12/2021) berlanjut.
Sidang tersebut dipimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi dengan agenda tuntutan.Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp290.258.770.
“Menuntut kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar 50 juta dengan keterangan apabil denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU dalam penyampaian tuntutan.
Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp189.131.574 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut.
Kemudian apabila hata benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.Kemudian dari hasil tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyiapkan nota pembelaan ata untutan yang sampaikan JPU tersebut.
Reporter: M Hafidz
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus yang menyeret terdakwa Bijuri, mantan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (6/12/2021) berlanjut.
Sidang tersebut dipimpin Erhammudin selaku Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya melalui video konferensi dengan agenda tuntutan.Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp290.258.770.
“Menuntut kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda sebesar 50 juta dengan keterangan apabil denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU dalam penyampaian tuntutan.
Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp189.131.574 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut.
Kemudian apabila hata benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.Kemudian dari hasil tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyiapkan nota pembelaan ata untutan yang sampaikan JPU tersebut.
Reporter: M Hafidz