28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Oknum Guru Bolos di Barut Dituntut 1 Tahun 9 Bulan

Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.Seperti diketahui Terdakwa Bijuri ialah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa Terdakwa Bijuri diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/2091/TGT tanggal 10 aret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberian gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Event FBIM dan Kejurnas Oneprix Berpengaruh Pada Penerimaan Pajak Daerah

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan kerugian keuangan.






Reporter: M Hafidz

Sidang kemudian dilanjutkan pekan depan.Seperti diketahui Terdakwa Bijuri ialah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN)-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara, sekiranya pada Bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan Bulan November 2020 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bahwa Terdakwa Bijuri diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada SDN-1 Sampirang I Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 821.12/217/TGT tanggal 28 Januari 1993.

Kemudian dikukuhkan menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/2091/TGT tanggal 10 aret 1995 tentang Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru, serta mengalami Kenaikan Pangkat dengan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: SK.823/109/BKD tanggal 1 Juli 2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan kepadanya diberian gaji pokok ditambah dengan penghasilan lainnya yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Event FBIM dan Kejurnas Oneprix Berpengaruh Pada Penerimaan Pajak Daerah

Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp295.258.770 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021, tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, ditemukan kerugian keuangan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru