27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kades Kinipan Dinilai Tak sesuai BAP

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijalani Kades Kinipan, Willem Hengki kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi terdakwa Kades Kinipan, Wilem Hengki, Okto Samuel Silaen menyebutkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin, tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak masalah.

“Mungkin beberapa saksi karena kejadiannya sudah lama. Jadi keterangannya tidak sesuai BAP, tapi tidak masalah. Karena kami mengacu pada data,” kata Okto kemarin.

Menurutnya, dalam BAP saksi Sekretaris Desa Kinipan, Nuah telah menyebutkan tidak ada penganggaran terhadap Jalan Pahiyan di tahun 2017 itu.  Namun saat hadir di persidangan, dirinya justru membeberkan jika ada penganggaran Jalan Pahiyan di tahun 2017.

Baca Juga :  Terima SP2HP, Charles Minta Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim Ada Kejelasan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Erhammudin, selanjutnya dijadwalkan hari Senin pekan depan, dan akan menghadirkan saksi dari perangkat desa lagi. Setelah itu dihadirkan dari pihak terkait seperti CV. Bukit Pendulangan dan saksi ahli.  Diketahui untuk total saksi yang akan dihadirkan, sejumlah 20 saksi termasuk saksi ahli.

“Kita pasti membuktikan dakwaan kita, apa yang dilakukan terdakwa adalah bersalah dan melawan undang-undang,” tegas Okto.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan ada kaitan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Diantaranya dari Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kasi Pemerintahan Desa Kinipan.

“Ada kaitan pembayaran yang dilakukan pemerintah Desa Kinipan tahun 2019 dengan pengerjaan Jalan Pahiyan yang belum dibayar pada tahun 2017,” katanya.

Baca Juga :  Dua Rumah di Kuala Pembuang II Hangus Terbakar

Menanggapi saksi yang tidak sesuai BAP itu, Parlin menjelaskan dalam persidangan diperbolehkan sesuai pengalaman atau fakta sebenarnya.

“Kami tidak melihat ke sana (saksi tidak sesuai BAP,red), namun menitik beratkan jika pembayaran yang dilakukan terdakwa adalah membayar hutang,” kata Parlin.

Keterangan 3 saksi yang dihadirkan JPU mengatakan jika terdakwa tahun 2019 membayar hutang pengerjaan jalan Pahiyan yang dilaksanakan tahun 2017 massa Kades Emban.

Parlin menilai yang dilakukan terdakwa bukan korupsi. Karena menurutnya, terdakwa murni membayar hutang pengerjaan Jalan Pahiyan oleh CV. Bukit Pandulangan tahun 2017 di tahun 2019 yang telah melakukan koordinasi sebelum membayarnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO –Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijalani Kades Kinipan, Willem Hengki kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (7/3) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi terdakwa Kades Kinipan, Wilem Hengki, Okto Samuel Silaen menyebutkan keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin, tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaaan (BAP). Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak masalah.

“Mungkin beberapa saksi karena kejadiannya sudah lama. Jadi keterangannya tidak sesuai BAP, tapi tidak masalah. Karena kami mengacu pada data,” kata Okto kemarin.

Menurutnya, dalam BAP saksi Sekretaris Desa Kinipan, Nuah telah menyebutkan tidak ada penganggaran terhadap Jalan Pahiyan di tahun 2017 itu.  Namun saat hadir di persidangan, dirinya justru membeberkan jika ada penganggaran Jalan Pahiyan di tahun 2017.

Baca Juga :  Terima SP2HP, Charles Minta Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim Ada Kejelasan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Erhammudin, selanjutnya dijadwalkan hari Senin pekan depan, dan akan menghadirkan saksi dari perangkat desa lagi. Setelah itu dihadirkan dari pihak terkait seperti CV. Bukit Pendulangan dan saksi ahli.  Diketahui untuk total saksi yang akan dihadirkan, sejumlah 20 saksi termasuk saksi ahli.

“Kita pasti membuktikan dakwaan kita, apa yang dilakukan terdakwa adalah bersalah dan melawan undang-undang,” tegas Okto.

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Parlin Bayu Hutabarat mengungkapkan ada kaitan yang disampaikan saksi dalam persidangan. Diantaranya dari Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kasi Pemerintahan Desa Kinipan.

“Ada kaitan pembayaran yang dilakukan pemerintah Desa Kinipan tahun 2019 dengan pengerjaan Jalan Pahiyan yang belum dibayar pada tahun 2017,” katanya.

Baca Juga :  Dua Rumah di Kuala Pembuang II Hangus Terbakar

Menanggapi saksi yang tidak sesuai BAP itu, Parlin menjelaskan dalam persidangan diperbolehkan sesuai pengalaman atau fakta sebenarnya.

“Kami tidak melihat ke sana (saksi tidak sesuai BAP,red), namun menitik beratkan jika pembayaran yang dilakukan terdakwa adalah membayar hutang,” kata Parlin.

Keterangan 3 saksi yang dihadirkan JPU mengatakan jika terdakwa tahun 2019 membayar hutang pengerjaan jalan Pahiyan yang dilaksanakan tahun 2017 massa Kades Emban.

Parlin menilai yang dilakukan terdakwa bukan korupsi. Karena menurutnya, terdakwa murni membayar hutang pengerjaan Jalan Pahiyan oleh CV. Bukit Pandulangan tahun 2017 di tahun 2019 yang telah melakukan koordinasi sebelum membayarnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru