33.1 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Dua Desa di Katingan Belum Terima Dana Desa

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengucurkan anggaran Dana Desa. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kini seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan diingatkan, supaya dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3) menjelaskan, dalam penggunaan Dana Desa ini sudah jelas ada aturan, dan ketentuan penggunaannya. Di antaranya seperti untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) wajib sebesar 40 persen, lalu 28 persen untuk penanganan Covid 19, kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan, dan sisanya digunakan untuk lainnya, termasuk kegiatan fisik.

“Jadi kita ingatkan harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk masyarakat desa,” tegas mantan Camat Sanaman Mantikei itu.

Baca Juga :  Kades Bermasalah, Sejumlah Desa di Katingan Tak Bisa Gelar Pilkades

Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa untuk dana desa ini sebagian besar sudah dicairkan.

Menurut Nathan, panggilan akrabnya, dari jumlah 54 desa di Kabupaten Katingan, hanya dua desa yang belum menerima pencairan dana, yaitu Desa Nusa Kutau, dan Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai.

“Untuk Desa Nusa Kutau ini kita belum jelas permasalahannya. Jika Tumbang Jala, informasinya karena BPD nya tidak mau menandatangani. Makanya ini kita akan segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahannya. Sebab jangan-jangan nanti jadi bumerang, kades tidak mau mengurus dan lainnya. Ini akan kita telusuri ke lapangan,” tandasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Tahun 2022 ini, pemerintah kembali mengucurkan anggaran Dana Desa. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kini seluruh Kepala Desa di Kabupaten Katingan diingatkan, supaya dapat menggunakan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael kepada sejumlah wartawan, Senin (7/3) menjelaskan, dalam penggunaan Dana Desa ini sudah jelas ada aturan, dan ketentuan penggunaannya. Di antaranya seperti untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) wajib sebesar 40 persen, lalu 28 persen untuk penanganan Covid 19, kemudian 20 persen untuk ketahanan pangan, dan sisanya digunakan untuk lainnya, termasuk kegiatan fisik.

“Jadi kita ingatkan harus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk masyarakat desa,” tegas mantan Camat Sanaman Mantikei itu.

Baca Juga :  Kades Bermasalah, Sejumlah Desa di Katingan Tak Bisa Gelar Pilkades

Kemudian dia juga menyampaikan, bahwa untuk dana desa ini sebagian besar sudah dicairkan.

Menurut Nathan, panggilan akrabnya, dari jumlah 54 desa di Kabupaten Katingan, hanya dua desa yang belum menerima pencairan dana, yaitu Desa Nusa Kutau, dan Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai.

“Untuk Desa Nusa Kutau ini kita belum jelas permasalahannya. Jika Tumbang Jala, informasinya karena BPD nya tidak mau menandatangani. Makanya ini kita akan segera turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahannya. Sebab jangan-jangan nanti jadi bumerang, kades tidak mau mengurus dan lainnya. Ini akan kita telusuri ke lapangan,” tandasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru