27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Terdakwa Penggelapan Uang CU Betang Asi Jalani Sidang Pertama

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa  (5/4).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi memimpin jalan sidang tersebut. Dalam agenda sidang itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim melalui video konferensi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan Rifka bekerja di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka Raya sejak bulan Nopember 2016 sebagai staf Administrasi Umum, HRM dan Perlindungan Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya.

JPU menjelaskan bermulanya terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 lalu, telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia. Maria Candida dan Kristinawati pun didakwa dengan berkas yang terpisah.

Baca Juga :  Gelapkan Rokok Milik Bos, Kepala Gudang Raup Rp300 Juta

Adapun cara yang dilakukan terdakwa, yakni melakukan pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil. Diketahui proses pada tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021 yang awal terdakwa diberitahukan oleh Maria.

Terdakwa diberitahu caranya dengan  menggunakan dan mengambil Uang jalinan solduka dari pihak ahli waris asalkan bisa diganti dengan cara membuat berita acara fiktif dan membuat slip uang keluar (SUK) fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak ahli waris.

Dari sebanyak 17 anggota yang uang klaimnya dicairkan secara fiktif oleh terdakwa,  terdapat 2 anggota atas nama Nionson sebesar Rp50.000.000 dan Noperayantina sebesar Rp50.000.000,- pada tanggal 20 September 2021. Dari pencairan 2  orang anggota tersebut, terdakwa dan Maria Candida mendapatkan masing-masing sebesar Rp50.000.000.

Berdasarkan laporan hasil audit atas penggelapan pembayaran dana solidaritas simpanan anggota Koperasi CU Betang Asi per tanggal 13-17 Januari 2022, berdasarkan surat tugas  Nomor : 019/GM.CUBA/PRY/I.1/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 oleh saksi Lili Rusani dan Wira Triyadi  ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17  anggota yang meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen tanda tangan ahli waris pada slip uang keluar dan berita acara serah terima solidaritas jalinan dengan jumlah kerugian yang di alami Koperasi CU Betang Asi senilai Rp549.100.200,-

Baca Juga :  Pembobol Kamar Kos di Kaladan Diringkus Polisi

“Dengan pembagian masing-masing dari Maria Candida senilai Rp249.550.100,-  Rifka senilai Rp50.000.000,- Kristinawati senilai Rp249.550.100. Oleh karena itu, Rifka didakwa  melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.000.000,- dan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,”sebut JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rifka tanpa didampingi kuasa hukum menerima atas dakwaan yang disampaikan JPU. Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutannya pada pekan depan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Rifka, terdakwa atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menjalani sidang pertama melalui video konferensi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa  (5/4).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi memimpin jalan sidang tersebut. Dalam agenda sidang itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim melalui video konferensi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan Rifka bekerja di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka Raya sejak bulan Nopember 2016 sebagai staf Administrasi Umum, HRM dan Perlindungan Koperasi Simpan Pinjam CU Betang Asi Kota Palangka Raya.

JPU menjelaskan bermulanya terdakwa bersama dengan Maria Candida dan Kristinawati sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 lalu, telah melakukan pencairan fiktif anggota yang meninggal dunia. Maria Candida dan Kristinawati pun didakwa dengan berkas yang terpisah.

Baca Juga :  Gelapkan Rokok Milik Bos, Kepala Gudang Raup Rp300 Juta

Adapun cara yang dilakukan terdakwa, yakni melakukan pencairan fiktif pembayaran dana solidaritas simpanan anggota yang uang klaimnya diambil. Diketahui proses pada tanggal 20 September 2021 dan tanggal 11 Oktober 2021 yang awal terdakwa diberitahukan oleh Maria.

Terdakwa diberitahu caranya dengan  menggunakan dan mengambil Uang jalinan solduka dari pihak ahli waris asalkan bisa diganti dengan cara membuat berita acara fiktif dan membuat slip uang keluar (SUK) fiktif yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak ahli waris.

Dari sebanyak 17 anggota yang uang klaimnya dicairkan secara fiktif oleh terdakwa,  terdapat 2 anggota atas nama Nionson sebesar Rp50.000.000 dan Noperayantina sebesar Rp50.000.000,- pada tanggal 20 September 2021. Dari pencairan 2  orang anggota tersebut, terdakwa dan Maria Candida mendapatkan masing-masing sebesar Rp50.000.000.

Berdasarkan laporan hasil audit atas penggelapan pembayaran dana solidaritas simpanan anggota Koperasi CU Betang Asi per tanggal 13-17 Januari 2022, berdasarkan surat tugas  Nomor : 019/GM.CUBA/PRY/I.1/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 oleh saksi Lili Rusani dan Wira Triyadi  ditemukan adanya pencairan fiktif atas 17  anggota yang meninggal dunia dengan cara memalsukan dokumen tanda tangan ahli waris pada slip uang keluar dan berita acara serah terima solidaritas jalinan dengan jumlah kerugian yang di alami Koperasi CU Betang Asi senilai Rp549.100.200,-

Baca Juga :  Pembobol Kamar Kos di Kaladan Diringkus Polisi

“Dengan pembagian masing-masing dari Maria Candida senilai Rp249.550.100,-  Rifka senilai Rp50.000.000,- Kristinawati senilai Rp249.550.100. Oleh karena itu, Rifka didakwa  melakukan perbuatan tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan Koperasi Simpan Pinjam CU (Credit Union) Betang Asi Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 62.000.000,- dan uangnya dipakai untuk keperluan terdakwa sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP,”sebut JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Rifka tanpa didampingi kuasa hukum menerima atas dakwaan yang disampaikan JPU. Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutannya pada pekan depan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru