33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pembobol Kamar Kos di Kaladan Diringkus Polisi

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Seorang pencuri spesialis di rumah kosong, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan. Pelaku adalah AR (42), warga Desa Terusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Penangkapan AR berhasil dilakukan beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Pelaku ditangkap kemarin (18/4/2022), setelah sebelumnya korban, warga Gang Palapa V Jalan Kaladan Buntok, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya,” kata Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Suranto, AR melakukan pencurian di sebuah kamar barak di Jalan Kaladan Buntok, yang saat itu sedang kosong ditinggal penghuninya pada Kamis 3 April 2022 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Namun baru dilaporkan pada kemarin ke Polsek Dusel,” tukas dia.

Baca Juga :  Di Barsel Tingkat Kelulusan Pembuatan SIM Tinggi

Setelah menerima laporan, jelas Suranto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga AR kemudian ditangkap saat sedang beristirahat di kediamannya di sebuah barak di jalan Agung, Buntok.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti  satu unit TV Led 32 Inchi, satu unit mesin cuci merk Panasonic, satu unit kompor gas merk Miyako, satu unit magic jar merk Queen KJ-85 OR dan satu unit lemari kaca almunium.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR mendekam di sel tahanan Polsek Dusun Selatan. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan. (nto/hnd)

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Seorang pencuri spesialis di rumah kosong, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Dusun Selatan. Pelaku adalah AR (42), warga Desa Terusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Penangkapan AR berhasil dilakukan beberapa jam setelah polisi menerima laporan. “Pelaku ditangkap kemarin (18/4/2022), setelah sebelumnya korban, warga Gang Palapa V Jalan Kaladan Buntok, melaporkan kasus pencurian yang dialaminya,” kata Kapolsek Dusun Selatan IPTU Suranto, Selasa (19/4/2022).

Dijelaskan Suranto, AR melakukan pencurian di sebuah kamar barak di Jalan Kaladan Buntok, yang saat itu sedang kosong ditinggal penghuninya pada Kamis 3 April 2022 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Namun baru dilaporkan pada kemarin ke Polsek Dusel,” tukas dia.

Baca Juga :  Di Barsel Tingkat Kelulusan Pembuatan SIM Tinggi

Setelah menerima laporan, jelas Suranto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga AR kemudian ditangkap saat sedang beristirahat di kediamannya di sebuah barak di jalan Agung, Buntok.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil curian, seperti  satu unit TV Led 32 Inchi, satu unit mesin cuci merk Panasonic, satu unit kompor gas merk Miyako, satu unit magic jar merk Queen KJ-85 OR dan satu unit lemari kaca almunium.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AR mendekam di sel tahanan Polsek Dusun Selatan. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan. (nto/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru