PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengurangi hukuman mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie menjadi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun, denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus korupsi yang dilakukan.
Dalam putusan tersebut, hakim menerima permohonan banding terdakwa dan penuntut umum. Selain itu, pihaknya juga memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN tanggal 8 Maret 2022 lalu.
“Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,”dikutip dari amar putusan banding Hernadie, Selasa (19/4).
Diketahui dalam putusan banding, Jumat (8/4) yang lalu itu, Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Jamzanah, Hakim Anggota Satu Agung Iswanto, dan Hakim Anggota Dua Lily Solichul Mukminah.