33.8 C
Jakarta
Monday, October 14, 2024

Soal PPN 11 Persen, Ini Kata Anggota DPRD Palangka Raya

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini mulai berlaku pada Jumat (1/4) lalu. Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi  hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan jika dirinya kurang sepakat dengan hal tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN di masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 sangatlah tidak tepat.

“Momen untuk menaikan pajak di kala seluruh sektor merangkak untuk kembali memulihkan diri, termasuk perekonomian, kurang bijak. Dampak kenaikan PPN tentu akan berdampak luas, terutama akan turut naiknya harga kebutuhan pokok non pangan. Kasihan masyarakat kita yang terdampak Covid-19 yang harus memulihkan diri, namun ada lagi hambatan seperti ini,” katanya, Selasa (5/4).

Baca Juga :  Dewan Sikapi Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019

Legislator muda Partai Golkar ini, mengakui jika dirinya memahami  maksud dari pemerintah untuk menaikan PPN. Pendapatan negara dan daerah dari pajak, seratus persen akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.

Meskipun pemerintah pusat menilai jika besaran angka PPN Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, namun melihat kondisi saat ini yang ada justru masyarakat akan semakin terbebani.

“Sebaiknya tak perlu terburu-buru untuk menaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana agar ekonomi dapat kembali pulih, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa kembali seperti sedia kala. Saya tidak setuju terhadap kenaikan ini, namun karena ada beberapa alasan,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO  – Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini mulai berlaku pada Jumat (1/4) lalu. Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi  hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan jika dirinya kurang sepakat dengan hal tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN di masa peralihan dari pandemi menuju endemi Covid-19 sangatlah tidak tepat.

“Momen untuk menaikan pajak di kala seluruh sektor merangkak untuk kembali memulihkan diri, termasuk perekonomian, kurang bijak. Dampak kenaikan PPN tentu akan berdampak luas, terutama akan turut naiknya harga kebutuhan pokok non pangan. Kasihan masyarakat kita yang terdampak Covid-19 yang harus memulihkan diri, namun ada lagi hambatan seperti ini,” katanya, Selasa (5/4).

Baca Juga :  Dewan Sikapi Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019

Legislator muda Partai Golkar ini, mengakui jika dirinya memahami  maksud dari pemerintah untuk menaikan PPN. Pendapatan negara dan daerah dari pajak, seratus persen akan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan daerah.

Meskipun pemerintah pusat menilai jika besaran angka PPN Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain, namun melihat kondisi saat ini yang ada justru masyarakat akan semakin terbebani.

“Sebaiknya tak perlu terburu-buru untuk menaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bagaimana agar ekonomi dapat kembali pulih, tingkat kesejahteraan masyarakat bisa kembali seperti sedia kala. Saya tidak setuju terhadap kenaikan ini, namun karena ada beberapa alasan,” pungkasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru