30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dewan Sikapi Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Arthur Apriossi Tuwan memberikan opsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait adanya Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangkaraya.

Menurutnya Raperda itu harus dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat. Terutama kepada jumlah kebutuhan yang harus sesuai dengan bidangnya. Sehingga, mampu terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif, dan efisien.

“Dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat, terkait Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tersebut. Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya juga sepakat mengikuti intruksi kami dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya, agar tidak membuat gejolak di kemudian hari dengan adanya perubahan perda tersebut,”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :  Evaluasi Simulasi PTM Harus Cermat

Politisi Partai Demokrat ini, menilai bahwa Pemerintah Kota Palangkaraya memiliki kepentingan yang cukup signifikan dalam hal penataan kembali perangkat daerah. Dengan tujuan pokok meningkatkan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh dengan sasaran penajaman tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Tak hanya itu saja, perlunya juga menghindari terjadinya tumpang tindih tugas. Yakni melalui pembagian kewenangan yang tepat.  Sehingga pada muaranya akan menuju disiplin alokasi anggaran tepat guna untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun, sekali lagi saya tekanankan sebelum melakukan perubahan pada Perda ini, perlu diperhatikan secara matang-matang. Dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat. Dengan memperhatikan berbagai aspek pada bidang masing-masing perangkat daerah,”bebernya. (rin/hnd)

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangkaraya, Arthur Apriossi Tuwan memberikan opsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait adanya Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangkaraya.

Menurutnya Raperda itu harus dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat. Terutama kepada jumlah kebutuhan yang harus sesuai dengan bidangnya. Sehingga, mampu terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif, dan efisien.

“Dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat, terkait Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tersebut. Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya juga sepakat mengikuti intruksi kami dari lembaga DPRD Kota Palangkaraya, agar tidak membuat gejolak di kemudian hari dengan adanya perubahan perda tersebut,”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga :  Evaluasi Simulasi PTM Harus Cermat

Politisi Partai Demokrat ini, menilai bahwa Pemerintah Kota Palangkaraya memiliki kepentingan yang cukup signifikan dalam hal penataan kembali perangkat daerah. Dengan tujuan pokok meningkatkan kapasitas kelembagaan secara menyeluruh dengan sasaran penajaman tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Tak hanya itu saja, perlunya juga menghindari terjadinya tumpang tindih tugas. Yakni melalui pembagian kewenangan yang tepat.  Sehingga pada muaranya akan menuju disiplin alokasi anggaran tepat guna untuk peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Namun, sekali lagi saya tekanankan sebelum melakukan perubahan pada Perda ini, perlu diperhatikan secara matang-matang. Dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat. Dengan memperhatikan berbagai aspek pada bidang masing-masing perangkat daerah,”bebernya. (rin/hnd)

Baca Juga :  Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

Terpopuler

Artikel Terbaru