25 C
Jakarta
Tuesday, November 12, 2024

Begini Usulan Soal Raperda Pengelolaan Pemakaman di Palangkaraya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Hj.Mukarramah menyuarakan usulannya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya tentang pengelolaan pemakaman di Kota Palangkaraya. Dalam hal itu, dirinya berharap senantiasa perlu memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama.

BACA JUGA: Dewan Nilai Aktivitas Galian C Ilegal di Kotim Perlu Dihentikan

“Dalam penyusunan Raperda pengelolaan pemakaman ini, nantinya dapat memberikan panduan dalam pengelolaannya yang modern, akuntabel, dan berwawasan lingkungan. Sehingga, pada akhirnya nanti pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Palangkaraya dapat memberikan dampak yang baik dalam pelayanan publik kepada masyarakat,”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Bulan Depan, Gedung DPRD Palangkaraya Pindah ke Jalan Soekarno

Baca Juga :  Ingat! Volume Sampah Harus Bisa Dikurangi

BACA JUGA: Pemkab Setuju Membahas 2 Rapeda Inisiatif yang Diajukan DPRD

Srikandi Partai NasDem itu menuturkan bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman, perlunya disediakan ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya.  Selain itu, memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi

“Raperda ini dalam rangka memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyediaan tempat pemakaman. Maka Raperda ini mengatur beberapa hal pokok. Antara lain pengelolaan tempat pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, pembinaan dan pengawasan yang memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama,”bebernya.(rin/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangkaraya, Hj.Mukarramah menyuarakan usulannya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangkaraya tentang pengelolaan pemakaman di Kota Palangkaraya. Dalam hal itu, dirinya berharap senantiasa perlu memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama.

BACA JUGA: Dewan Nilai Aktivitas Galian C Ilegal di Kotim Perlu Dihentikan

“Dalam penyusunan Raperda pengelolaan pemakaman ini, nantinya dapat memberikan panduan dalam pengelolaannya yang modern, akuntabel, dan berwawasan lingkungan. Sehingga, pada akhirnya nanti pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Palangkaraya dapat memberikan dampak yang baik dalam pelayanan publik kepada masyarakat,”ucapnya, Selasa (18/7/2023).

BACA JUGA: Bulan Depan, Gedung DPRD Palangkaraya Pindah ke Jalan Soekarno

Baca Juga :  Ingat! Volume Sampah Harus Bisa Dikurangi

BACA JUGA: Pemkab Setuju Membahas 2 Rapeda Inisiatif yang Diajukan DPRD

Srikandi Partai NasDem itu menuturkan bahwa sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman, perlunya disediakan ruang untuk tempat pemakaman dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan, dan sosial budaya.  Selain itu, memperhatikan asas-asas penggunaan dan pemanfaatan tanah.

BACA JUGA: Miliki Gedung Baru, Kantor DPRD Palangkaraya Bakal Dikembalikan ke Provinsi

“Raperda ini dalam rangka memberikan pedoman bagi semua pihak dalam penyediaan tempat pemakaman. Maka Raperda ini mengatur beberapa hal pokok. Antara lain pengelolaan tempat pemakaman, usaha pelayanan pemakaman, pembinaan dan pengawasan yang memperhatikan nilai-nilai estetika, filosofi budaya, adat dan agama,”bebernya.(rin/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru