HUT ke-81 RI, 3.494 Warga Binaan Kalteng Dapat Remisi, 64 Langsung Bebas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 3.494 warga binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, 64 warga binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah, Senin (17/8).

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.430 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 64 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain remisi bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi ketentuan.

“Remisi Umum I berjumlah 3.430 orang dan Remisi Umum II berjumlah 64 orang, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berjumlah 14 orang,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat! Tangani Tindakan Debt Collector, LBH Kabupaten Lamandau Siapkan Tim Khusus

Hensah menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

Untuk tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam sampai 12 bulan mendapatkan pengurangan satu bulan, sedangkan masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan dua bulan, kemudian meningkat hingga enam bulan pada tahun kelima.

“Untuk tahun ke-1, enam sampai 12 bulan masa pidana memperoleh satu bulan, 12 bulan lebih memperoleh dua bulan. Tahun ke-2 mendapatkan tiga bulan, tahun ke-3 empat bulan, tahun ke-4 lima bulan dan tahun ke-5 enam bulan,” ujarnya.

Hensah mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  ASN Ditjenpas Kalteng Didorong Jadi Teladan Disiplin dan Pelayanan Publik

Pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 3.494 warga binaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari jumlah tersebut, 64 warga binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

“Pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, Hensah, Senin (17/8).

Electronic money exchangers listing

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 3.430 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 64 orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain remisi bagi narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi ketentuan.

“Remisi Umum I berjumlah 3.430 orang dan Remisi Umum II berjumlah 64 orang, sedangkan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berjumlah 14 orang,” ucapnya.

Baca Juga :  Bantu Masyarakat! Tangani Tindakan Debt Collector, LBH Kabupaten Lamandau Siapkan Tim Khusus

Hensah menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan lamanya warga binaan menjalani pidana, mulai dari satu hingga enam bulan sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana enam sampai 12 bulan mendapatkan pengurangan satu bulan, sedangkan masa pidana lebih dari 12 bulan mendapatkan dua bulan, kemudian meningkat hingga enam bulan pada tahun kelima.

“Untuk tahun ke-1, enam sampai 12 bulan masa pidana memperoleh satu bulan, 12 bulan lebih memperoleh dua bulan. Tahun ke-2 mendapatkan tiga bulan, tahun ke-3 empat bulan, tahun ke-4 lima bulan dan tahun ke-5 enam bulan,” ujarnya.

Hensah mengatakan jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  ASN Ditjenpas Kalteng Didorong Jadi Teladan Disiplin dan Pelayanan Publik

Pemberian remisi dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

Terpopuler

Artikel Terbaru