30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Pulang Pisau, Satu Nama Bacaleg Daftar Lewat Dua Partai

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Beberapa partai politik pun ramai-ramai mendaftarkan bacaleg untuk bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima Prokalteng.co, terdapat satu balon anggota legislatif yang mendaftar lewat dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (dapil). Yakni dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Bacaleg itu berinisial S, yang saat ini masih tercatat sebagai ASN. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau, Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat. Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, yang juga mengakui bacaleg tersebut maju melalui PDIP.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup Beragama

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, bacaleg tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol.

“Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5) petang.

Saat disinggung apakah KPU menemukan bacaleg yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu, kita cek list memenuhi syarat atau belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegas dia.

Dia juga menjelaskan, jika ditemukan balon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti. (art/hnd)

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, SKY Sebut Harus Berinovasi

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Beberapa partai politik pun ramai-ramai mendaftarkan bacaleg untuk bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima Prokalteng.co, terdapat satu balon anggota legislatif yang mendaftar lewat dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (dapil). Yakni dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Bacaleg itu berinisial S, yang saat ini masih tercatat sebagai ASN. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau, Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat. Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, yang juga mengakui bacaleg tersebut maju melalui PDIP.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Hidup Beragama

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, bacaleg tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol.

“Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5) petang.

Saat disinggung apakah KPU menemukan bacaleg yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu, kita cek list memenuhi syarat atau belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegas dia.

Dia juga menjelaskan, jika ditemukan balon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti. (art/hnd)

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, SKY Sebut Harus Berinovasi

Terpopuler

Artikel Terbaru