33.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Raup Ratusan Juta, Wanita Muda di Bartim Kendalikan Investasi Bodong

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO –  Wanita berinisial RH (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dayu Kecamatan Karusen Janang itu dikeler lantaran praktik investasi bodong berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus penipuaan dan penggelapan RH berdasarkan laporan dari para korban. Bisnis berkedok investasi dengan keuntungan mencapai 10 persen itu terjadi sejak tahun 2019.

“RH melancarkan aksinya dengan iming – iming keuntungan besar kepada para korban. Sejak 2019 sampai terungkap sudah ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” ucap kapolres  dalam press conference, Selasa (5/4).

Lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang korban. Kemudian, tujuh lainnya yang saat ini baru akan diperiksa menunggu bukti rekening koran.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Kapolres menambahkan, untuk sisa sebanyak lima orang lain masih belum melapor. Sehingga polisi menunggu dan mengimbau apabila warga yang merasa menjadi korban kejahatan RH dapat segera menyampaikan ke Polsek Dusun Tengah atau Polres Bartim.

RH mengelabui korban dengan mengaku sebagai rekanan. Uang dari korban diinvestasikan  untuk angkutan kelapa sawit, dan proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.

“Para korban percaya karena pada awal investasi persenan atau keuntungan dibayarkan sampai akhir – akhir tidak sesuai harapan. Keuntungan yang diperoleh dari uang investasi korban lainnya,” ulas kapolres.

Berdasarkan pengakuan RH, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor serta keperluan sehari – hari. Hal tersebut juga yang saat ini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Palsukan Surat Antigen, 5 Karyawan PT KDP Diborgol

Menurut kapolres, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus itu, ujar dia, hendaknya juga menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi apalagi hasilnya besar.

“Karena tidak mungkin dengan waktu singkat, cek baik – baik sebelum melakukan investasi,” pungkas kapolres. (log/kpg)

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO –  Wanita berinisial RH (25) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Warga Dayu Kecamatan Karusen Janang itu dikeler lantaran praktik investasi bodong berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan, jajaran Polres Bartim berhasil mengungkap kasus penipuaan dan penggelapan RH berdasarkan laporan dari para korban. Bisnis berkedok investasi dengan keuntungan mencapai 10 persen itu terjadi sejak tahun 2019.

“RH melancarkan aksinya dengan iming – iming keuntungan besar kepada para korban. Sejak 2019 sampai terungkap sudah ada 17 korban dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” ucap kapolres  dalam press conference, Selasa (5/4).

Lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lima orang korban. Kemudian, tujuh lainnya yang saat ini baru akan diperiksa menunggu bukti rekening koran.

Baca Juga :  Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

Kapolres menambahkan, untuk sisa sebanyak lima orang lain masih belum melapor. Sehingga polisi menunggu dan mengimbau apabila warga yang merasa menjadi korban kejahatan RH dapat segera menyampaikan ke Polsek Dusun Tengah atau Polres Bartim.

RH mengelabui korban dengan mengaku sebagai rekanan. Uang dari korban diinvestasikan  untuk angkutan kelapa sawit, dan proyek pengurukan jalan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Barito Timur.

“Para korban percaya karena pada awal investasi persenan atau keuntungan dibayarkan sampai akhir – akhir tidak sesuai harapan. Keuntungan yang diperoleh dari uang investasi korban lainnya,” ulas kapolres.

Berdasarkan pengakuan RH, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor serta keperluan sehari – hari. Hal tersebut juga yang saat ini telah disita polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Palsukan Surat Antigen, 5 Karyawan PT KDP Diborgol

Menurut kapolres, RH terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus itu, ujar dia, hendaknya juga menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran investasi apalagi hasilnya besar.

“Karena tidak mungkin dengan waktu singkat, cek baik – baik sebelum melakukan investasi,” pungkas kapolres. (log/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru