26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Palsukan Surat Antigen, 5 Karyawan PT KDP Diborgol

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lima orang pria bernama Ferrika Dwi Widodo (32), Eka Candra (25), Acong Nurhasan Brahwan (23), Asmin (31), dan Saut Simbolon (DPO), harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya lima karyawan dengan jabatan asisten di perusahaan perkebunan sawit PT Karya Dwi Putra (KDP) ini, diduga telah melakukan pemalsuan surat antigen Covid-19.

kelima karyawan PT KDP di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini membuat surat antigen diduga palsu antara bulan Agustus 2021 hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP.

Pemalsuan ini berawal ketika tersangka Ferika Widodo mendapatkan surat keterangan kesehatan. Lalu keterangan kesehatan itu diubah menjadi surat keterangan antigen.

Baca Juga :  Jual Sabu, Jukir Sebuah Hotel di Palangka Raya Ditangkap

Tak hanya itu Ferika Widodo juga mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter. Tanda tangan dokter ini dia scan dari surat keterangan kesehatan dengan menggunakan laptop pribadi. Selanjutnya surat antigen palsu ini diperlihatkan kepada teman-temannya yang lain. Setelah itu mereka secara bersama-sama membuat surat antigen palsu, dan digunakan pihaknya untuk merekrut karyawan baru di perusahaan PT KDP.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dari informasi yang disampaikan Kapolres, surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka sebanyak 67 lembar.

“Ada 4 orang dari 5 orang tersangka yang kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan 1 orang lagi masih DPO,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga :  Nama Dicatut Untuk Laporkan Pj Sekda Kalteng, ASN Disdik Tempuh Jalur Hukum

Dia juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, ada 67 lembar blanko antigen palsu, satu laptop, satu printer, 87 lembar kertas HVS warna kuning, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk kerugian diperkirakan sekitar Rp10.050.000. kemudian untuk ancaman hukuman para tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” ujarnya.(eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Lima orang pria bernama Ferrika Dwi Widodo (32), Eka Candra (25), Acong Nurhasan Brahwan (23), Asmin (31), dan Saut Simbolon (DPO), harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalnya lima karyawan dengan jabatan asisten di perusahaan perkebunan sawit PT Karya Dwi Putra (KDP) ini, diduga telah melakukan pemalsuan surat antigen Covid-19.

kelima karyawan PT KDP di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan ini membuat surat antigen diduga palsu antara bulan Agustus 2021 hingga November 2021 di kantor kebun milik PT KDP.

Pemalsuan ini berawal ketika tersangka Ferika Widodo mendapatkan surat keterangan kesehatan. Lalu keterangan kesehatan itu diubah menjadi surat keterangan antigen.

Baca Juga :  Jual Sabu, Jukir Sebuah Hotel di Palangka Raya Ditangkap

Tak hanya itu Ferika Widodo juga mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter. Tanda tangan dokter ini dia scan dari surat keterangan kesehatan dengan menggunakan laptop pribadi. Selanjutnya surat antigen palsu ini diperlihatkan kepada teman-temannya yang lain. Setelah itu mereka secara bersama-sama membuat surat antigen palsu, dan digunakan pihaknya untuk merekrut karyawan baru di perusahaan PT KDP.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini. Dari informasi yang disampaikan Kapolres, surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka sebanyak 67 lembar.

“Ada 4 orang dari 5 orang tersangka yang kita amankan beserta barang bukti. Sedangkan 1 orang lagi masih DPO,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/3).

Baca Juga :  Nama Dicatut Untuk Laporkan Pj Sekda Kalteng, ASN Disdik Tempuh Jalur Hukum

Dia juga mengungkapkan, barang bukti yang diamankan, ada 67 lembar blanko antigen palsu, satu laptop, satu printer, 87 lembar kertas HVS warna kuning, cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Untuk kerugian diperkirakan sekitar Rp10.050.000. kemudian untuk ancaman hukuman para tersangka dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP,” ujarnya.(eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru