PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MA (33) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan pelaku berinisial MA dilakukan Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 18.15 Wib, saat itu pelaku berada di lokasi parkiran salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (2/12/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 2,25 gram dari tangan MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mendapati paket sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah kartu ATM, satu unit handphone dan uang tunai.
Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
MA terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Syahyudi
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial MA (33) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan pelaku berinisial MA dilakukan Selasa (30/11/2021) sekitar pukul 18.15 Wib, saat itu pelaku berada di lokasi parkiran salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (2/12/2021).
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu seberat 2,25 gram dari tangan MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mendapati paket sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya seperti sebuah tas pinggang warna hitam, sebuah kartu ATM, satu unit handphone dan uang tunai.
Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
MA terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Reporter: Syahyudi