26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Diduga Korupsi, Kades Dadahup Kapuas Ditahan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Aparat Penegak Hukum (APH) memperingatinya dengan cara yang berbeda-beda. Baik pencegahan dan penindakkan. Seperti yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau. Kali ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka GS, selaku Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kamis (9/12) pukul 15.00 WIB.

Diketahui  GS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak Tahun 2018-2021. Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, mengatakan sebelum ditahan, GS diperiksa selama 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.  Saat diperiksa GS didampingi Ismail, SH dan rekan advokat yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga :  Hantam Mobil Box di Jalan Tjilik Riwut, Pengendara Sigra Meninggal Dunia

“Melakukan penahanan terhadap tersangka GS, Kamis (9/12) Pukul 15.00 Wib, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” ungkap Amir Giri Muryawan yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, menegaskan penahanan dilakukan oleh penyidik. Dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana pada pasal tersebut, dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” jelasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Aparat Penegak Hukum (APH) memperingatinya dengan cara yang berbeda-beda. Baik pencegahan dan penindakkan. Seperti yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau. Kali ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka GS, selaku Kepala Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kamis (9/12) pukul 15.00 WIB.

Diketahui  GS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak Tahun 2018-2021. Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, mengatakan sebelum ditahan, GS diperiksa selama 5 jam dan dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik.  Saat diperiksa GS didampingi Ismail, SH dan rekan advokat yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Baca Juga :  Hantam Mobil Box di Jalan Tjilik Riwut, Pengendara Sigra Meninggal Dunia

“Melakukan penahanan terhadap tersangka GS, Kamis (9/12) Pukul 15.00 Wib, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” ungkap Amir Giri Muryawan yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, menegaskan penahanan dilakukan oleh penyidik. Dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidana pada pasal tersebut, dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” jelasnya. (alh/kpg)

Baca Juga :  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan H Asang

Terpopuler

Artikel Terbaru