30.5 C
Jakarta
Monday, October 7, 2024

Chandra Putra: Pihaknya Keberatan Terhadap Tuntutan JPU

Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kapuas Minta Hukuman Ringan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan dari tahun 2014-2018 PDAM Kapuas Agus Cahyono, yakni Chandra Putra mengaku sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Pasalnya, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa kepada terdakwa dinilai tinggi. Padahal, menurutnya, keterlibatan terdakwa Agus Cahyono dalam kasus tersebut tidak menanggung penuh terhadap hal tersebut.

“Jadi kalau bisa hukumannya lebih ringan dari itu lah, paling tidak  sepertiganya. Tapi kita lihat pada pleidoi nanti,” katanya, Kamis (9/12).

Menurutnya, kasus tersebut bermula naik ke tahap pengadilan ketika terdakwa belum diangkat menjadi Direktur PDAM Kapuas dan bukan sepenuhnya kewenangan darinya.

Baca Juga :  Saksi Tertekan oleh Atasan, Keterangannya Tidak Benar

“Terdakwa pada saat itu hanya mengikuti apa  yang menjadi perintah dari Direktur tersebut yang pada saat itu dijabat oleh Widodo. Jadi tidak sepenuhnya itu kesalahan terdakwa,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sidang kasus korupsi  PDAM Kapuas yang menyeret Agus Cahyono  digelar di Pengadilan Tipikor  Kota Palangka Raya, Kamis (9/12).  Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, terdakwa kini dalam tahapan tuntutan. Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.418.444.650.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata JPU dalam penyampaian tuntutan.

Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kuasa Hukum Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Perencanaan dari tahun 2014-2018 PDAM Kapuas Agus Cahyono, yakni Chandra Putra mengaku sangat keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Pasalnya, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa kepada terdakwa dinilai tinggi. Padahal, menurutnya, keterlibatan terdakwa Agus Cahyono dalam kasus tersebut tidak menanggung penuh terhadap hal tersebut.

“Jadi kalau bisa hukumannya lebih ringan dari itu lah, paling tidak  sepertiganya. Tapi kita lihat pada pleidoi nanti,” katanya, Kamis (9/12).

Menurutnya, kasus tersebut bermula naik ke tahap pengadilan ketika terdakwa belum diangkat menjadi Direktur PDAM Kapuas dan bukan sepenuhnya kewenangan darinya.

Baca Juga :  Saksi Tertekan oleh Atasan, Keterangannya Tidak Benar

“Terdakwa pada saat itu hanya mengikuti apa  yang menjadi perintah dari Direktur tersebut yang pada saat itu dijabat oleh Widodo. Jadi tidak sepenuhnya itu kesalahan terdakwa,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Sidang kasus korupsi  PDAM Kapuas yang menyeret Agus Cahyono  digelar di Pengadilan Tipikor  Kota Palangka Raya, Kamis (9/12).  Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya melalui video konferensi. Dalam agenda tersebut, terdakwa kini dalam tahapan tuntutan. Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.418.444.650.

“Menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa agar dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka dibayar dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata JPU dalam penyampaian tuntutan.

Baca Juga :  Jelang Tuntutan, Korban Investasi Bodong di Kalteng Harapkan Uangnya Kembali

Kemudian JPU juga menuntut kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 843.548.056 dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa disita negara guna menutup kerugian tersebut. Kemudian apabila harta benda tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru