NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran gelap narkotika berskala besar, Abdul Rasyid Bin H. Syahrun (Alm). JPU Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Jovanka Aini Azhar, membenarkan tuntutan tersebut. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Selain hukuman fisik, JPU juga menyematkan sanksi finansial yang berat terhadap terdakwa guna memberikan efek jera.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” jelas JPU.
Kemudian, menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta kekayaan/pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 (dua ratus sembilan puluh) hari.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.,”jelasnya.
Dijelaskan JPU bahwa kasus ini bermula pada Mei 2026 saat terdakwa Abdul Rasyid ditawari pekerjaan oleh seorang DPO bernama Rames di sebuah tempat hiburan malam di Sampit. Rames menawarkan upah menggiurkan sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk mengambil sabu di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Karena tidak memiliki kendaraan, Abdul Rasyid kemudian mengajak Anak Lukmanul Hakim Bin Salehudin (penuntutan dilakukan secara terpisah,red) untuk ikut serta dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy milik Anak Lukman. Setelah mendapat modal uang jalan dari Rames via transfer DANA, keduanya bertolak dari Samuda menuju Pontianak pada 5 Juni 2026.
Sesampainya di Pontianak pada 6 Juni 2026, mereka diarahkan menuju parkiran Masjid Jami Beting. Di sana, seorang kaki tangan Rames menjemput mereka ke sebuah lapak.
“Terdakwa Abdul Rasyid sempat mencicipi atau mengetes sabu tersebut sebelum menerima 6 bungkus plastik klip berisi kristal sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 ons. Barang haram tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas selempang hitam yang dibeli terdakwa untuk perjalanan pulang ke Sampit,” jelasnya.
Pelarian mereka terhenti pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, sepeda motor mereka dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar razia. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga lokal, polisi berhasil mengamankan tas selempang berisi 6 paket sabu siap edar.
Berdasarkan berita acara penimbangan pegadaian UPC Lamandau dan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalsel, barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamin (Sabu) dengan berat bersih total 596,18 gram.
JPU menetapkan status barang bukti sebagai berikut:
* Narkotika Jenis Sabu      6 Paket Klip (Total Berat Bersih: 596,18 Gram)           Dirampas untuk Dimusnahkan
* Kemasan dan Wadah      6 Plastik Klip Kosong & 1 Tas Selempang Hitam           Dirampas untuk Dimusnahkan
* Alat Komunikasi  1 HP Oppo (Hitam), 1 HP Redmi (Silver), 1 iPhone 11 (Merah)        Dirampas untuk Negara
* Transportasi          1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy (Hitam) KH 5059 QO beserta kunci Dirampas untuk Negara
Sidang akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari pihak terdakwa pada agenda persidangan berikutnya. (bib)


