33.8 C
Jakarta
Thursday, October 10, 2024

Polisi Bongkar 25 Paket Sabu yang Disimpan di Mesin Capit Boneka

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M (35), warga Jalan Rindang Banua Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hokum. Hal itu karena dirinya kedapatan memiliki dan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu di dalam mesin capit boneka.

“Tersangka diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Ini berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti paketan kecil narkotika jenis sabu yang disita polisi.

Menurut Kasatresnarkoba, pihaknya melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka. Hasilnya seketika langsung ditemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet warna hitam. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan satu pack plastik klip yang diduga untuk membungkus bubuk setan itu sebelum diedarkan.

Baca Juga :  8 Terdakwa Penganiaya Polisi Dijahuhi Hukuman Berbeda

“Akibat perbuatan tersangka ini, is dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait hukuman pidana, paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial M (35), warga Jalan Rindang Banua Kota Palangkaraya terpaksa harus berurusan dengan hokum. Hal itu karena dirinya kedapatan memiliki dan menyimpan 25 paket narkotika jenis sabu di dalam mesin capit boneka.

“Tersangka diamankan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB setelah sebelumnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Ini berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka,” ucap Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti paketan kecil narkotika jenis sabu yang disita polisi.

Menurut Kasatresnarkoba, pihaknya melakukan pemeriksaan badan, pakaian dan rumah tersangka. Hasilnya seketika langsung ditemukan 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam mesin capit boneka dan dibungkus menggunakan dompet warna hitam. Tak hanya itu saja, polisi juga menemukan satu pack plastik klip yang diduga untuk membungkus bubuk setan itu sebelum diedarkan.

Baca Juga :  8 Terdakwa Penganiaya Polisi Dijahuhi Hukuman Berbeda

“Akibat perbuatan tersangka ini, is dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait hukuman pidana, paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya. (jef/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru