25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

8 Terdakwa Penganiaya Polisi Dijahuhi Hukuman Berbeda

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis 8 terdakwa kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, di Jalan Rindang Banua atau Ponton dengan hukuman berbeda.

Melansir dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Terdakwa Adi, Suhaili, Rahmatulah, Baidi, Muhammad Ikbal, Nofriansyah, dan Abu Kasim dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 8 tahun. Berbeda dengan Ahmad Muzakir yang dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tenaga bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang”. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP.

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca Juga :  Niat Dirikan Warung Karaoke, Malah Masuk Penjara, Ternyata karena Ini

Penasihat hukum delapan terdakwa kasus Penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, Sukah El Nyahun mengaku keberatan terhadap putusan yang dilayangkan Majelis Hakim. Ia menyebut, terdakwa yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara duduk perkaranya menolong korban yang jatuh di sungai.

“Intinya keberatannya yang bersangkutan menolong korban yang sudah jatuh yang dikroyok oleh 9 orang itu. Nah kenapa 1 orang yang menolong ini dijadikan hukuman yang tinggi walaupun dia menolong korban. Bukan membantu melakukan,” ujarnya, Sabtu (24/6)

Saat ini, ia masih melakukan koordinasi dengan keluarga dalam rangka berencana untuk mengajukan banding.

“Kita tetap melakukan banding kalau sudah koordinasi dengan para keluarganya. Supaya nanti kalau hasil banding, pihak keluarga tidak menyalahkan kita,”tambahnya.

Baca Juga :  Dimediasi Polisi, Ortu Akhirnya Sepakat Menikahkan Anaknya

Ia merasa keberatan dengan putusan yang dilayangkan hakim 8 kliennya.

“Korban ini datang ke lokasi Ponton itu. Dia mabuk dia anggota tidak bawa surat tugas surat perintah dari siapapun. Nah disana dia datang memeras, mabuk bawa pisau dapur yang dibungkus dengan koran. Memaksa orang memberikan sabu dan memaksa orang memberikan uang dan itu tidak beres. Jadi dikroyok oleh orang, jadi wajar dia itu menerima upah itu. Pada saat itu warga Ponton sedang kerja bakti memperbaiki jembatan datang-datang mabuk  dan memeras. Ini keberatan kita, menurut saya tidak adil, tidak dilihat dulu,” imbuhnya.

“Kalau dijatuhkan 3 tahun setengah atau 4 tahun masih masuk akal karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” tandasnya. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis 8 terdakwa kasus penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, di Jalan Rindang Banua atau Ponton dengan hukuman berbeda.

Melansir dari sipp.pn-palangkaraya.go.id, Terdakwa Adi, Suhaili, Rahmatulah, Baidi, Muhammad Ikbal, Nofriansyah, dan Abu Kasim dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara 8 tahun. Berbeda dengan Ahmad Muzakir yang dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (21/6).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan 8 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tenaga bersama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang”. Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP.

Hal tersebut berbeda dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut delapan terdakwa ini dengan pidana penjara 10 tahun.

Baca Juga :  Niat Dirikan Warung Karaoke, Malah Masuk Penjara, Ternyata karena Ini

Penasihat hukum delapan terdakwa kasus Penganiayaan polisi hingga meninggal dunia, Sukah El Nyahun mengaku keberatan terhadap putusan yang dilayangkan Majelis Hakim. Ia menyebut, terdakwa yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara duduk perkaranya menolong korban yang jatuh di sungai.

“Intinya keberatannya yang bersangkutan menolong korban yang sudah jatuh yang dikroyok oleh 9 orang itu. Nah kenapa 1 orang yang menolong ini dijadikan hukuman yang tinggi walaupun dia menolong korban. Bukan membantu melakukan,” ujarnya, Sabtu (24/6)

Saat ini, ia masih melakukan koordinasi dengan keluarga dalam rangka berencana untuk mengajukan banding.

“Kita tetap melakukan banding kalau sudah koordinasi dengan para keluarganya. Supaya nanti kalau hasil banding, pihak keluarga tidak menyalahkan kita,”tambahnya.

Baca Juga :  Dimediasi Polisi, Ortu Akhirnya Sepakat Menikahkan Anaknya

Ia merasa keberatan dengan putusan yang dilayangkan hakim 8 kliennya.

“Korban ini datang ke lokasi Ponton itu. Dia mabuk dia anggota tidak bawa surat tugas surat perintah dari siapapun. Nah disana dia datang memeras, mabuk bawa pisau dapur yang dibungkus dengan koran. Memaksa orang memberikan sabu dan memaksa orang memberikan uang dan itu tidak beres. Jadi dikroyok oleh orang, jadi wajar dia itu menerima upah itu. Pada saat itu warga Ponton sedang kerja bakti memperbaiki jembatan datang-datang mabuk  dan memeras. Ini keberatan kita, menurut saya tidak adil, tidak dilihat dulu,” imbuhnya.

“Kalau dijatuhkan 3 tahun setengah atau 4 tahun masih masuk akal karena sudah menghilangkan nyawa orang lain,” tandasnya. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru