PALANGKA RAYA-Sidang perkara penjualan
satwa liar dilindungi dengan terdakwa Andi Sutopo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka
Raya, kemarin (2/12).
Terdakwa
ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 14 Juni lalu. Pada bagian
depan rumah terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 33, Palangka Raya dijadikan untuk
usaha warung kopi. Akan tetapi, pada belakang rumahnya justru dijadikan tempat
usaha jual beli satwa atau sejenis pet shop, dan memesan berbagai jenis satwa
dilindungi.
Sewaktu
dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan dua jenis satwa berupa kucing
kuwuk dan nuri kelam. Saat
diperiksa, terdakwa Andi Sutopo
mengaku bahwa sebenarnya ia tidak menjual kucing kuwuk dan burung nuri
kelam. Hanya saja saat itu kebetulan ada pemesan yang sedang
mencari dua jenis hewan tersebut.
“Saya sebenarnya
hanya menjual kucing anggora saja,†ujar Andi
Sutopo ketika ditanya oleh penasihat hukumnya, Pujo Purnomo.
Lantaran
ada menginginkan, maka dicarilah orang yang menjual dua satwa tersebut.
Ia mencoba mencari informasi melalui forum jual
beli hewan.
Di situlah ia menemukan warga
Banjarmasin
yang menjual dua satwa itu.
“Kemudian saya bayar
dengan cara transfer bank,†terang
Andi Sutopo.
Setelah dua
satwa
itu diterimanya, ia
pun kembali
menghubungi pemesan yang bernama Eprian.
“Apakah anda tahu siapa Eprian yang memesan
satwa tersebut?â€
tanya Pujo.
“Saya awalnya tidak tahu. Tapi
sesudah penangkapan, barulah saya
tahu kalau dia petugas dari Polda Kalteng,†ujar
Andi Sutopo lantang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Een Hosana menghadirkan saksi ahli dari BKSDA
Kalteng, Nur Wahid Wahyudi.
Menurut keterangan saksi Nur Wahid, kucing kuwuk
atau sering dianggap kucing hutan. Sedangkan
burung nuri kelam atau burung nuri paruh bengkok adalah jenis satwa yang
dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Satwa-Satwa
yang Dilindungi.
“Jadi apakah satwa tersebut memang tidak dapat
diperjualbelikan,†tanya
Een.
“Iya. Satwa tersebut tidak
dapat diperjualbelikan sembarang.
Untuk memperjualbelikannya itu
ada aturan dan izin yang harus dipenuhi,†jawab
Nur Wahid.
Dijelaskan
Nur, apabila ingin
menangkap satwa tersebut,
maka pihak yang menangkap harus memiliki izin
penangkapan. Selain itu, harus memiliki izin
penangkaran baru. Semuanya
itu dikeluarkan oleh BKSDA. Mesti ada laporkan ke pihak BKSDA agar dilakukan
pengawasan.
“Jadi, masyarakat harus memastikan adanya
dokumen sertifikat dari pihak penangkaran setiap pembelian satwa yang
dilindungi,†ucap Nur yang menjabat sebagai Terang Kepala Seksi I Perlindungan
Satwa BKSDA Kalteng itu.
“Apakah saudara saksi tahu
di mana keberadaan satwa yang
diambil dari terdakwa sekarang?†tanya Pujo.
“Sekarang sudah
dilepasliarkan,“ jawab Nur Wahid.
“Apa Anda yakin? Karena penjelasan saksi kontra
dengan saksi terdahulu. Menurut saksi terdahulu,
kucing
kuwuk itu sudah meninggal,†kata Pujo seraya menatap tajam ke Nur
Wahid.
“Soal itu yang saya kurang tahu, karena setelah
itu saya pindah ke Seksi I,†jawab Nur Wahid. (sja/ena/ce/ram)