26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bandar Narkoba Muara Untu Diringkus

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus warga Desa Muara Untu, Zulkipli alias Ijul, pada Minggu (13/6) sekitar pukul 14.52 WIB.

Ijul diduga menjadi pengedar gelap barang haram Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu. Dari tangan pria kelahiran 1984 ini, polisi berhasil mengamankan   13 paket sabu yang di bungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor  8, 44 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Hp merk Xiomi dan 1 buah botol plastik warna putih dari kediaman pelaku. Ditangkapnya Ijul, merupakan laporan dari masyarakat yang belakangan aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menyampian, sekitar pukul 09.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu yang masih masuk di wilayah kecamatan Murung.

Baca Juga :  Asyik Main Bilyard, Sejumlah Pemuda Dibubarkan Satgas Covid-19

Dikatakan Bagus, guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota satresnarkoba mendalami peredaran narkoba yang dilaporkan sudah agak lama berlangsung di desa Muara Untu. Sehingga Satresnarkoba mendapatkan ciri-ciri berbadan sedang dan berkulit coklat rambut lurus dan kediaman rumahnya.

Kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, setelah itu sekira pukul 14. 52 wib dengan didampingi oleh kades Muara Untu H Masmualim anggota Satresnarkoba melakukan penggledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya.

“Dengan disaksikan oleh kades dan keluarga kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus dikonfirmasi, Minggu malam.

Baca Juga :  Berulang Kali Bobol Rumah Kosong, Lima Kawanan Pemuda di Muara Teweh I

Menurut Bagus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus warga Desa Muara Untu, Zulkipli alias Ijul, pada Minggu (13/6) sekitar pukul 14.52 WIB.

Ijul diduga menjadi pengedar gelap barang haram Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu. Dari tangan pria kelahiran 1984 ini, polisi berhasil mengamankan   13 paket sabu yang di bungkus dengan palstik klip transparan dengan berat kotor  8, 44 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan Hp merk Xiomi dan 1 buah botol plastik warna putih dari kediaman pelaku. Ditangkapnya Ijul, merupakan laporan dari masyarakat yang belakangan aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko menyampian, sekitar pukul 09.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di desa Muara Untu yang masih masuk di wilayah kecamatan Murung.

Baca Juga :  Asyik Main Bilyard, Sejumlah Pemuda Dibubarkan Satgas Covid-19

Dikatakan Bagus, guna memastikan peredaran gelap narkoba tersebut anggota satresnarkoba mendalami peredaran narkoba yang dilaporkan sudah agak lama berlangsung di desa Muara Untu. Sehingga Satresnarkoba mendapatkan ciri-ciri berbadan sedang dan berkulit coklat rambut lurus dan kediaman rumahnya.

Kemudian anggota satresnarkoba melakukan pengintaian lebih dalam dan memastikan tersangka ada di rumah, setelah itu sekira pukul 14. 52 wib dengan didampingi oleh kades Muara Untu H Masmualim anggota Satresnarkoba melakukan penggledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik warna putih yang berada di rumahnya.

“Dengan disaksikan oleh kades dan keluarga kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bagus dikonfirmasi, Minggu malam.

Baca Juga :  Berulang Kali Bobol Rumah Kosong, Lima Kawanan Pemuda di Muara Teweh I

Menurut Bagus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1.

Terpopuler

Artikel Terbaru