29.6 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Mengubur Mayat untuk Menyembunyikan Kematian

MUARA TEWEH-Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Teguh Iskandar nyatakan banding atas putusan yang diberikan
kepada Fadly Yanor oleh Mamjelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin
(20/1). Menurut Teguh Iskandar putusan yang diberikan PN Muara Teweh, tidak
sesuai dengan tuntutan yang mereka layangkan kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dia mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, sebagaimana dalam
dakwaan kombinasi Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Ketiga Pasal 181 KUHP.
Dengan tuntutan selama 18 tahun penjara,” jelas Teguh.

Namun, pada putusan
yang dibacakan Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan waktu itu, terdakwa tidak
dikenakan pasal dengan hukuman berencana. Hanya pembunuhan biasa, sehingga
putusan yang diberikan oleh hakim hanya 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Korupsi Anggaran Covid-19 Diancam Hukum Mati

“Karena kualifikasi
pasal yang didakwakan dengan kualifikasi putusan itu berbeda. Maka dilakukan
banding,” ucap Teguh, dikantornya Rabu (22/1).

Dijelaskannya lebih
lanjut, indikasi pembunuhan berencana tersebut bisa dibuktikan melalui awal
mula kejadian. Saat itu terdakwa meminta uang kepada korban dan ditolak
kemudian terdakwa mencari-cari alat.

“Ketika dia mencari
alat di bawah jok itu, berarti ia mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,”
terang JPU.

Sementara, Panesihat
Hukum terdakwa, Herman Subagio menerangkan, kasus pembunuhan yang diputus oleh
hakim menggunakan pasal 338 KUHP dengan pembunuhan biasa. Hal tersebut sesuai
dengan pledoi yang mereka ajukan pada persidangan sebelumnya.

“Hakim sependapat dengan pasal tersebut dan
menjatuhkan hukuman terhadap Fadly 14 tahun,” ujar Herman, Rabu (22/1). (adl/uni/dar)

Baca Juga :  Tunggu Pembeli, Budak Sabu Ini Malah Terciduk Polisi

MUARA TEWEH-Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Teguh Iskandar nyatakan banding atas putusan yang diberikan
kepada Fadly Yanor oleh Mamjelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Senin
(20/1). Menurut Teguh Iskandar putusan yang diberikan PN Muara Teweh, tidak
sesuai dengan tuntutan yang mereka layangkan kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dia mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya, sebagaimana dalam
dakwaan kombinasi Kesatu Primair Pasal 340 KUHP dan Ketiga Pasal 181 KUHP.
Dengan tuntutan selama 18 tahun penjara,” jelas Teguh.

Namun, pada putusan
yang dibacakan Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan waktu itu, terdakwa tidak
dikenakan pasal dengan hukuman berencana. Hanya pembunuhan biasa, sehingga
putusan yang diberikan oleh hakim hanya 14 tahun penjara.

Baca Juga :  Korupsi Anggaran Covid-19 Diancam Hukum Mati

“Karena kualifikasi
pasal yang didakwakan dengan kualifikasi putusan itu berbeda. Maka dilakukan
banding,” ucap Teguh, dikantornya Rabu (22/1).

Dijelaskannya lebih
lanjut, indikasi pembunuhan berencana tersebut bisa dibuktikan melalui awal
mula kejadian. Saat itu terdakwa meminta uang kepada korban dan ditolak
kemudian terdakwa mencari-cari alat.

“Ketika dia mencari
alat di bawah jok itu, berarti ia mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,”
terang JPU.

Sementara, Panesihat
Hukum terdakwa, Herman Subagio menerangkan, kasus pembunuhan yang diputus oleh
hakim menggunakan pasal 338 KUHP dengan pembunuhan biasa. Hal tersebut sesuai
dengan pledoi yang mereka ajukan pada persidangan sebelumnya.

“Hakim sependapat dengan pasal tersebut dan
menjatuhkan hukuman terhadap Fadly 14 tahun,” ujar Herman, Rabu (22/1). (adl/uni/dar)

Baca Juga :  Tunggu Pembeli, Budak Sabu Ini Malah Terciduk Polisi

Terpopuler

Artikel Terbaru