25.2 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Tunggu Pembeli, Budak Sabu Ini Malah Terciduk Polisi

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)
mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu bernama M. Taufik, Sabtu (17/10)
 sekira pukul 13.30 WIB.

Ya, Taufik
diamankan petugas saat menunggu pembelinya di pinggir Jalan Cilik Riwut I, RT
14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Dari
informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang
menyebutkan keberadaan pria ini yang sering melakukan transaksi narkoba.

Berbekal
informasi tersebut dan ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di pinggir jalan.

“Saat kami
lakukan penggeledahan terhadap pria asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kobar
tersebut, kami berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram
yang ditemukan pada saku kiri belakang ditutup satu lembar tisu,” jelas
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir.

Baca Juga :  Nah Lho ! BEM UPR Kumpulkan Bukti dan Menampung Laporan Mahasiswi, Ada

Selanjutnya,
pelaku langsung digiring menuju Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

 

PANGKALAN
BUN, KALTENGPOS.CO – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)
mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu bernama M. Taufik, Sabtu (17/10)
 sekira pukul 13.30 WIB.

Ya, Taufik
diamankan petugas saat menunggu pembelinya di pinggir Jalan Cilik Riwut I, RT
14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Dari
informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang
menyebutkan keberadaan pria ini yang sering melakukan transaksi narkoba.

Berbekal
informasi tersebut dan ciri-ciri yang dimaksud, akhirnya petugas melakukan
penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di pinggir jalan.

“Saat kami
lakukan penggeledahan terhadap pria asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kobar
tersebut, kami berhasil mengamankan paket narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram
yang ditemukan pada saku kiri belakang ditutup satu lembar tisu,” jelas
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir.

Baca Juga :  Nah Lho ! BEM UPR Kumpulkan Bukti dan Menampung Laporan Mahasiswi, Ada

Selanjutnya,
pelaku langsung digiring menuju Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.
“Kepada pelaku kami jerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang
RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru