30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nah Lho ! BEM UPR Kumpulkan Bukti dan Menampung Laporan Mahasiswi, Ada

PALANGKA
RAYA

– Kasus oknum dosen cabul PS, menjadi perhatian semua pihak, khususnya civitas
akademika Universitas Palangka Raya (UPR). Kasus yang sudah divonis bersalah
dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan tersebut menjadi atensi khusus Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR.

Presiden BEM UPR Epras Meihaga mengatakan,
kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi UPR oleh oknum dosen menjadi perhatian
serius BEM UPR dan juga pihak rektorat. Sejak awal BEM dan Rektor mengawal
kasus tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal kasus ini kami kawal, baik
dari pihal rektorat UPR hingga BEM. Dan untuk pemberhentian oknum dosen PS juga
akan kami kawal, karena pihak rektorat telah mengusulkan pemecatan,”
ucapnya.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Kakek di Katingan Hilir Cabuli Anak 7 dan 12 Tahun

Menghindari kejadian serupa, BEM UPR telah
melakukan pertemuan dengan rektor UPR. BEM mengusulkan agar konsultasi dan
kegiatan dilakukan secara terbuka atau areal terbuka, sehingga oknum dosen yang
bersifat predator seksual tidak dapat berbuat macam-macam.

“Kami meminta agar ada regulasi
kebijakan dari pihak rektorat, untuk konsultasi dapat dilakukan di areal
terbuka tidak lagi di ruang tertutup atau hanya berduaan di tempat yang tidak
terlihat pegawai atau staf lainnya. Harapan kami ini bisa diterapkan, sehingga
hal negatif dapat dihindari,” ujarnya.

BEM UPR juga menerima laporan, selain PS ada
oknum dosen lainnya yang juga melakulam hal serupa. Namun, pihaknya masih
mengumpulkan bukti terkait perihal tersebut.

Baca Juga :  Angkut Kayu Tak Berdokumen, Pria Ini Dicekal Polisi

“Inisial nanti,
kami belum bisa menyampaikan inisial. Kami juga masih mengumpulkan bukti dan
menampung laporan dari rekan-rekan mahasiswi,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA

– Kasus oknum dosen cabul PS, menjadi perhatian semua pihak, khususnya civitas
akademika Universitas Palangka Raya (UPR). Kasus yang sudah divonis bersalah
dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan tersebut menjadi atensi khusus Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR.

Presiden BEM UPR Epras Meihaga mengatakan,
kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi UPR oleh oknum dosen menjadi perhatian
serius BEM UPR dan juga pihak rektorat. Sejak awal BEM dan Rektor mengawal
kasus tersebut agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal kasus ini kami kawal, baik
dari pihal rektorat UPR hingga BEM. Dan untuk pemberhentian oknum dosen PS juga
akan kami kawal, karena pihak rektorat telah mengusulkan pemecatan,”
ucapnya.

Baca Juga :  Tak Ingat Umur, Kakek di Katingan Hilir Cabuli Anak 7 dan 12 Tahun

Menghindari kejadian serupa, BEM UPR telah
melakukan pertemuan dengan rektor UPR. BEM mengusulkan agar konsultasi dan
kegiatan dilakukan secara terbuka atau areal terbuka, sehingga oknum dosen yang
bersifat predator seksual tidak dapat berbuat macam-macam.

“Kami meminta agar ada regulasi
kebijakan dari pihak rektorat, untuk konsultasi dapat dilakukan di areal
terbuka tidak lagi di ruang tertutup atau hanya berduaan di tempat yang tidak
terlihat pegawai atau staf lainnya. Harapan kami ini bisa diterapkan, sehingga
hal negatif dapat dihindari,” ujarnya.

BEM UPR juga menerima laporan, selain PS ada
oknum dosen lainnya yang juga melakulam hal serupa. Namun, pihaknya masih
mengumpulkan bukti terkait perihal tersebut.

Baca Juga :  Angkut Kayu Tak Berdokumen, Pria Ini Dicekal Polisi

“Inisial nanti,
kami belum bisa menyampaikan inisial. Kami juga masih mengumpulkan bukti dan
menampung laporan dari rekan-rekan mahasiswi,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru