Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran gelap narkotika berskala besar, Abdul Rasyid Bin H. Syahrun (Alm). JPU Kejaksaan Negeri Lamandau secara resmi
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mulyadi, terdakwa kasus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.