Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu dan 72 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Polres Lamandau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi.

Seorang kurir berinisial LFM alias A (45) ditangkap saat membawa 1,2 kilogram sabu dan 72 butir pil ekstasi yang diduga akan dikirim ke Kasongan, Kabupaten Katingan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam gelaran Press Release oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto dan PJU Polres Lamandau di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026).

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Selasa, 18 Agustus 2026. Tersangka berinisial LFM alias A (45), seorang pria asal Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Tersangka diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Lamandau. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Wabup Lamandau Pastikan Ketersediaan Elpiji Aman, Harga Tetap Stabil

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Sabu: 3 bungkus plastik ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1.216,19 gram (1,2 Kg).

Electronic money exchangers listing

• Ekstasi: 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi 72 butir pil diduga ekstasi, Uang Tunai Rp 490.000,- dan 1 unit handphone beserta 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka bertolak dari Pontianak (Kalimantan Barat) menggunakan sepeda motor. Rencananya, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seorang penerima di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Namun, perjalanannya terhenti setelah dicegat oleh petugas di wilayah hukum Polres Lamandau.

“Kami mengidentifikasi bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jalur Pontianak – Lamandau – Kasongan/Palangkaraya hingga Banjarmasin/Samarinda,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Aset Samin Tan Langsung Diburu Kejagung

Kapolres menambahkan, sepanjang kurun waktu 1 Januari hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dengan total 33 tersangka (semua laki-laki). Total barang bukti yang berhasil disita selama tahun 2026.

“Tahun 2026 ini dari bulan Januari hingga Agustus jajaran Polres Lamandau telah mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 57.256,48 gram (57,2 Kg), Inex/Ekstasi 15.450 butir dan Etomidate 5 cartridge liquid/cairan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka LFM alias A disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Polres Lamandau menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi.

Seorang kurir berinisial LFM alias A (45) ditangkap saat membawa 1,2 kilogram sabu dan 72 butir pil ekstasi yang diduga akan dikirim ke Kasongan, Kabupaten Katingan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam gelaran Press Release oleh Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto dan PJU Polres Lamandau di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Rabu (19/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Selasa, 18 Agustus 2026. Tersangka berinisial LFM alias A (45), seorang pria asal Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Tersangka diamankan saat melintas di wilayah hukum Polres Lamandau. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Wabup Lamandau Pastikan Ketersediaan Elpiji Aman, Harga Tetap Stabil

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• Sabu: 3 bungkus plastik ukuran besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1.216,19 gram (1,2 Kg).

• Ekstasi: 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi 72 butir pil diduga ekstasi, Uang Tunai Rp 490.000,- dan 1 unit handphone beserta 1 unit sepeda motor Honda warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka bertolak dari Pontianak (Kalimantan Barat) menggunakan sepeda motor. Rencananya, barang haram tersebut akan diantarkan kepada seorang penerima di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Namun, perjalanannya terhenti setelah dicegat oleh petugas di wilayah hukum Polres Lamandau.

“Kami mengidentifikasi bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jalur Pontianak – Lamandau – Kasongan/Palangkaraya hingga Banjarmasin/Samarinda,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Usai Jadi Tersangka, Aset Samin Tan Langsung Diburu Kejagung

Kapolres menambahkan, sepanjang kurun waktu 1 Januari hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau telah mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dengan total 33 tersangka (semua laki-laki). Total barang bukti yang berhasil disita selama tahun 2026.

“Tahun 2026 ini dari bulan Januari hingga Agustus jajaran Polres Lamandau telah mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 57.256,48 gram (57,2 Kg), Inex/Ekstasi 15.450 butir dan Etomidate 5 cartridge liquid/cairan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka LFM alias A disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru