26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Ditolak Hakim

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan Penasihat hukum terdakwa ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi oleh hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi dalam amar putusan selanya.

Dalam amar putusan selanya, hakim juga menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. PDM-96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum. Sehingga hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Madi Goening Sius.

Sidang tersebut kembali dilanjutkan pada Senin (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Januar Hapriansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“Jadi dimulai dari Senin dan Rabu minggu depan kita akan mulai menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan perkara ini semakin terang benderang,” ujarnya.

Terkait saksi yang dihadirkan, JPU masih merahasiakan indentitas saksi yang dihadirkan. Hal tersebut demi keamanan saksi.

Di tempat yang sama, Penasihat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor mengaku sangat tertarik untuk mengikuti kasus tersebut sampai putusan pokok perkara.

“Mungkin juga majelis hakim tertarik untuk perkara ini. Maka dengan antusiasnya warga dan teman-teman, sehingga perkara ini harus lanjut, maka kita mengikuti perkara sampai pokok perkara,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya menghormati putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim. Namun demikian, ia mengharapkan saksi-saksi yang dihadirkan pada pokok perkara adalah saksi yang diatur sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Curi 2 Pompa Air, Tommy Fang Diganjar 8 Bulan Penjara

“Artinya saksi yang mendengar langsung, saksi yang merasakan langsung, saksi yang melihat langsung terkait tentang pasal 263 ayat 1, 263 ayat 2, dan 385,” imbuhnya.

Di sisi lain, Perwakilan dari korban mafia tanah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di jalan Badak dan jalan Hiu Putih, Men Gumpul mengaku bersyukur atas putusan yang diambil Majelis Hakim yakni menolak eksepsi dan dalil-dalil yang dilakukan oleh Terdakwa Madi Goening Sius.

“Kita mendukung penuh, mudah-mudahan sidang-sidang berikutnya akan berjalan lancar tertib, dan aman. Dan apa yang diharapkan oleh pemilik SHM selaku korban Madi Goening Sius hak-hak mereka bisa kembali. Kemudian putusannya nanti itu menjadi dasar bagi para pemilik SHM ini,” imbuhnya. (pri/hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa pemalsuan surat verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).

“Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan Penasihat hukum terdakwa ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi oleh hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi dalam amar putusan selanya.

Dalam amar putusan selanya, hakim juga menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. PDM-96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum. Sehingga hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Madi Goening Sius.

Sidang tersebut kembali dilanjutkan pada Senin (8/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Januar Hapriansyah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

“Jadi dimulai dari Senin dan Rabu minggu depan kita akan mulai menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan perkara ini semakin terang benderang,” ujarnya.

Terkait saksi yang dihadirkan, JPU masih merahasiakan indentitas saksi yang dihadirkan. Hal tersebut demi keamanan saksi.

Di tempat yang sama, Penasihat hukum Madi Goening Sius, Mahdianor mengaku sangat tertarik untuk mengikuti kasus tersebut sampai putusan pokok perkara.

“Mungkin juga majelis hakim tertarik untuk perkara ini. Maka dengan antusiasnya warga dan teman-teman, sehingga perkara ini harus lanjut, maka kita mengikuti perkara sampai pokok perkara,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya menghormati putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim. Namun demikian, ia mengharapkan saksi-saksi yang dihadirkan pada pokok perkara adalah saksi yang diatur sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Curi 2 Pompa Air, Tommy Fang Diganjar 8 Bulan Penjara

“Artinya saksi yang mendengar langsung, saksi yang merasakan langsung, saksi yang melihat langsung terkait tentang pasal 263 ayat 1, 263 ayat 2, dan 385,” imbuhnya.

Di sisi lain, Perwakilan dari korban mafia tanah pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di jalan Badak dan jalan Hiu Putih, Men Gumpul mengaku bersyukur atas putusan yang diambil Majelis Hakim yakni menolak eksepsi dan dalil-dalil yang dilakukan oleh Terdakwa Madi Goening Sius.

“Kita mendukung penuh, mudah-mudahan sidang-sidang berikutnya akan berjalan lancar tertib, dan aman. Dan apa yang diharapkan oleh pemilik SHM selaku korban Madi Goening Sius hak-hak mereka bisa kembali. Kemudian putusannya nanti itu menjadi dasar bagi para pemilik SHM ini,” imbuhnya. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru