27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 17, 2024

Bawa Kabur Motor dan Uang Milik Bos, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Roni (29) warga Desa Tambak Bajai  RT/RW, 002/000 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, akhirnya tak berkutik setelah diamankan oleh tim gabungan.

Ditangkapnya Roni yang bekerja di pencucian ini, bukan tanpa alasan. Sebab, dia  nekat membawa kabur sepeda motor dan uang milik warga Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka Roni oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

“Diamankan Senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, saat sedang berada di Pencucian Motor Sumber Rezeki Jalan G. Obos Induk, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Pulang Pisau Siap-siap Tanggulangi Bencana Karhutla

Kasatreskrim menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula tersangka Roni dilaporkan oleh Iya Soraya Nur Rahimah (23), warga Jalan Pemuda Km 2,5 No. 01 RT. 014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu 11 Januari 2023. Tersangka disebutkan membawa sepeda motor Yamaha FI Jupiter Z1 DA 3088 MU beserta BPKP dan STNK. Tak hanya itu, tersangka juga menggodol uang.

“Modusnya tersangka mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP, dan merusak kunci kontak serta mencabut kabelnya,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka Roni, ikut diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR DA 3088 MU berserta BPKB dan STNK.

Baca Juga :  Apresiasi Festival Panen Hasil Belajar CGP, Legislator Nilai Begini

“Tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,”ujar Iyudi Hartanto.(alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Tersangka Roni (29) warga Desa Tambak Bajai  RT/RW, 002/000 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, akhirnya tak berkutik setelah diamankan oleh tim gabungan.

Ditangkapnya Roni yang bekerja di pencucian ini, bukan tanpa alasan. Sebab, dia  nekat membawa kabur sepeda motor dan uang milik warga Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan diamankannya tersangka Roni oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas.

“Diamankan Senin tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, saat sedang berada di Pencucian Motor Sumber Rezeki Jalan G. Obos Induk, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Baca Juga :  Pulang Pisau Siap-siap Tanggulangi Bencana Karhutla

Kasatreskrim menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula tersangka Roni dilaporkan oleh Iya Soraya Nur Rahimah (23), warga Jalan Pemuda Km 2,5 No. 01 RT. 014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Rabu 11 Januari 2023. Tersangka disebutkan membawa sepeda motor Yamaha FI Jupiter Z1 DA 3088 MU beserta BPKP dan STNK. Tak hanya itu, tersangka juga menggodol uang.

“Modusnya tersangka mengambil sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari TKP, dan merusak kunci kontak serta mencabut kabelnya,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka Roni, ikut diamankan juga barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR DA 3088 MU berserta BPKB dan STNK.

Baca Juga :  Apresiasi Festival Panen Hasil Belajar CGP, Legislator Nilai Begini

“Tersangka dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,”ujar Iyudi Hartanto.(alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru