32.4 C
Jakarta
Sunday, December 7, 2025

Dugaan Politik Uang Masuk Tahap Pembuktian pada Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara terkait dugaan politik uang ke tahap pembuktian.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 313 ini, tidak dihentikan melalui putusan dismissal.

“Perkara yang tidak diucapkan putusan dismissal berarti harus lanjut pada sesi pembuktian,” kata Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Selain Barito Utara, perkara nomor 317 dari Kabupaten Talaud juga dipastikan lanjut ke tahap berikutnya.

MK telah mengagendakan sidang lanjutan untuk kedua perkara tersebut pada, Kamis 8 Mei 2025. Waktu persidangan akan diumumkan secara resmi melalui pemanggilan, namun Suhartoyo menyebut estimasi pukul 08.30 WIB.

Dalam tahap pembuktian itu, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan atau ahli. Total jumlah yang diizinkan maksimal empat orang, baik seluruhnya saksi, ahli, maupun kombinasi keduanya.

“Yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat. Bisa saksi semua, ahli semua, atau gabungan saksi dan ahli,” jelas Suhartoyo.

Electronic money exchangers listing

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Diskusi Bareng Karang Taruna di Palangka Raya, Fairid-Zaini Serap Aspirasi Anak Muda

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), terlibat dalam praktik politik uang atau money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih.

“Tindakan curang ini jelas mengkhianati Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025  yang seharusnya menjamin PSU secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Rudjito saat persidangan perdana yang dipantau melalui videokonferensi, Jumat (25/4) lalu.

Ia juga menambahkan bahwa pilkada pada 27 November 2024 lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang dinilai telah tercemar oleh praktik politik uang. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Gogo-Helo sebagai pemenang Pilkada.

Dalam persidangan, Gogo-Helo juga meminta agar seluruh perolehan suara AGI-SAJA di seluruh TPS termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan karena adanya dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pembagian uang kepada pemilih.

Sementara itu, kuasa hukum Gogo-Helo lainnya, Ali Nurdin, memperkuat tuduhan tersebut dengan membawa bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman kepada tiga tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti membagikan uang kepada pemilih. Masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Menurutnya, meski Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh AGI-SAJA dalam PSU pada 22 Maret 2025, mereka mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon 02.

“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian uang tersebut diduga melibatkan langsung Paslon 02, keluarga besarnya, serta tim pemenangan resmi yang tercatat dalam SK Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024. Termasuk puluhan koordinator lapangan yang aktif menghubungi pemilih.

Pelaku yang dituduh dalam praktik politik uang ini antara lain ayah kandung Akhmad Gunadi, Nadalsyah Koyem yang juga bupati periode 2013-2018 dan 2018-2023, Merry Rukaini, tante Akhmad Gunadi yang menjabat Ketua DPRD Barito Utara, serta Jimmy Carter, paman Akhmad Gunadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua IV DPRD Kalteng. (hfz)

PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara terkait dugaan politik uang ke tahap pembuktian.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 313 ini, tidak dihentikan melalui putusan dismissal.

“Perkara yang tidak diucapkan putusan dismissal berarti harus lanjut pada sesi pembuktian,” kata Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Electronic money exchangers listing

Selain Barito Utara, perkara nomor 317 dari Kabupaten Talaud juga dipastikan lanjut ke tahap berikutnya.

MK telah mengagendakan sidang lanjutan untuk kedua perkara tersebut pada, Kamis 8 Mei 2025. Waktu persidangan akan diumumkan secara resmi melalui pemanggilan, namun Suhartoyo menyebut estimasi pukul 08.30 WIB.

Dalam tahap pembuktian itu, para pihak diperbolehkan menghadirkan saksi dan atau ahli. Total jumlah yang diizinkan maksimal empat orang, baik seluruhnya saksi, ahli, maupun kombinasi keduanya.

“Yang penting jumlahnya tidak lebih dari empat. Bisa saksi semua, ahli semua, atau gabungan saksi dan ahli,” jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) yang menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara pada 22 Maret 2025.

Baca Juga :  Diskusi Bareng Karang Taruna di Palangka Raya, Fairid-Zaini Serap Aspirasi Anak Muda

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito, menuding Paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA), terlibat dalam praktik politik uang atau money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan membagikan uang kepada pemilih.

“Tindakan curang ini jelas mengkhianati Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUPIXXIII/2025  yang seharusnya menjamin PSU secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas Rudjito saat persidangan perdana yang dipantau melalui videokonferensi, Jumat (25/4) lalu.

Ia juga menambahkan bahwa pilkada pada 27 November 2024 lebih mencerminkan kemurnian suara rakyat dibandingkan PSU yang dinilai telah tercemar oleh praktik politik uang. Oleh karena itu, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Gogo-Helo sebagai pemenang Pilkada.

Dalam persidangan, Gogo-Helo juga meminta agar seluruh perolehan suara AGI-SAJA di seluruh TPS termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken dihapuskan karena adanya dugaan praktik kecurangan yang melibatkan pembagian uang kepada pemilih.

Sementara itu, kuasa hukum Gogo-Helo lainnya, Ali Nurdin, memperkuat tuduhan tersebut dengan membawa bukti berupa putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman kepada tiga tim pemenangan AGI-SAJA yang terbukti membagikan uang kepada pemilih. Masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara 36 bulan serta denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Soal Keterangan Saksi Verbalisan Kasus Ben Brahim, Begini Kata Jaksa KPK

Menurutnya, meski Gogo-Helo tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh AGI-SAJA dalam PSU pada 22 Maret 2025, mereka mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Paslon 02.

“Jumlah uang yang dibagikan sangat fantastis, mencapai Rp16 juta per orang. Ini rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia, bahkan mungkin dunia,” tegas Ali.

Ia juga menambahkan bahwa pembagian uang tersebut diduga melibatkan langsung Paslon 02, keluarga besarnya, serta tim pemenangan resmi yang tercatat dalam SK Nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024. Termasuk puluhan koordinator lapangan yang aktif menghubungi pemilih.

Pelaku yang dituduh dalam praktik politik uang ini antara lain ayah kandung Akhmad Gunadi, Nadalsyah Koyem yang juga bupati periode 2013-2018 dan 2018-2023, Merry Rukaini, tante Akhmad Gunadi yang menjabat Ketua DPRD Barito Utara, serta Jimmy Carter, paman Akhmad Gunadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua IV DPRD Kalteng. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru